Jabar Mulai Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, 10 Poin Ini Wajib Anda Taati

11 Januari 2021, 09:40 WIB
Jawa Barat termasuk salah satu daerah yang menerapkan PPKM mulai hari ini, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. /Instagram/@perekonomianri/Kemenko Perekonomian RI

GALAMEDIA - Mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covud-19 di Provinsi Jabar mulai diberlakukan.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan PPKM.

Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat Jabar.

Baca Juga: HEBOH! Foto Diduga Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Jatuh ke Laut Diposting Ali Mochtar Ngabalin

Baca Juga: NGERI!! Roy Kiyoshi Ramal Indonesia di 2021 Banyak Dilanda Bencana, ini Daftarnya

Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan.

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Baca Juga: Israel Makin Nekat, Lakukan Penggalian di Sekitar Masjid Al-Aqsa

Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.

"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," terang Daud.

"Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum," tambahnya.

Baca Juga: Rektor IBIK Bogor, Prof. Dr. H. Moermahadi : Kampus Memiliki Peran Penting Ajarkan Budi Pekerti

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan," lanjut dia.

"Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," tambahnya.

Daud menuturkan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Round-up, Longsor Maut di Sumedang Tewaskan 13 Orang

Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji usap PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," katanya.

"Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler