Objek Wisata di Garut Ditutup Sampai 25 Januari 2021, Termasuk Kegiatan Hiburan

14 Januari 2021, 16:10 WIB
Pantai Ranca Buaya Garut Selatan. Mulai 14 Januari 2021 kawasan wisata Garut Selatan ditutup /Instagram/@rancabuaya.update/

GALAMEDIA - Untuk mencegah kerumunan, objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditutup selama 14 hari sampai 25 Januari 2021.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Kamis, Kamis 14 Januari 2021, menuturkan, penutupan itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Tujuannya untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Xi Jinping Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hingga Surabaya

Menurutnya, tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial. Sebab selama ini tempat itu seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.

Dijelaskan Budi, selama penutupan itu akan mendapatkan pengawasan dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut yang melibatkan jajaran kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

Penutupan tempat wisata itu, diakuinya, disambut pelaku usaha wisata untuk kepentingan bersama apalagi saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus terjadi di Garut.

Baca Juga: Cegah Kerumunan di Rumah Duka Syekh Ali Jaber, Erwin: Kita Tidak Akomodir Tamu

"Sejauh ini (penutupan) tidak ada keluhan dari pihak pengelola wisata, karena pemberlakuan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penularan Covid-19," katanya.

Selain tempat wisata, kegiatan hiburan seperti kesenian maupun budaya di setiap tempat termasuk dalam resepsi pernikahan tidak boleh dilaksanakan karena bisa mengundang kerumunan orang.

"Semua kegiatan seni budaya, termasuk dalam resepsi pernikahan itu tidak boleh," katanya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Ahok Ikut Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, Polisi Bakal Seret ke Jalur Hukum?

Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan melayangkan surat edaran terkait aturan diberlakukannya PPKM di 26 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut untuk mencegah dan pengendalian penularan wabah Covid-19 yang saat ini kasusnya terus bertambah.

Kecamatan yang diberlakukan PPKM yakni Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, Pasirwangi, Leles, Kadungora, Cibatu, Sukawening, Bayongbong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Singajaya, Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Mekarmukti, Pakenjeng, Caringin, Talegong, dan Pamulihan.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler