Kabar Terbaru dari Musibah Sriwijaya Air SJ 182, CVR Belum Ditemukan, Masa Pencarian Diperpanjang

18 Januari 2021, 21:00 WIB
Prajurit Kopaska TNI AL mengangkat serpihan pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 dari dasar laut saat proses SAR pesawat tersebut di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu, 16 Januari 2021. /ANTARA /Muhammad Adimaja/

GALAMEDIA - Operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 kembali diperpanjang selama 3 hari kedepan atau hingga Kamis, 21 Januari 2021.

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito menyatakan, masa perpanjangan dilakukan setelah pihaknya menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Mengejutkan! Arya Saloka Tak Mau Lagi Perankan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta

Baca Juga: AHY Putra SBY Tiba-tiba Temui Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo: Justice For All !

"Setelah kita melakukan berbagai macam hal dan kami menggelar rapat dengan Kemenhub, DVI, KNKT, hingga Tim SAR, dengan ini kami memperpanjang proses pencarian hingga 3 hari kedepan," tutur Bagus kepada wartawan di Dermaga JICT II, Jakarta Utara, Senin, 18 Januari 2021.

"Kita juga tentunya akan selalu melaksanakan evaluasi setiap harinya untuk melihat hasil, melihat kendala, dan segala sesuatu yang ada dilapangan," tambah dia dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Ada Kafe yang Buka Hingga Tengah Malam di Masa PSBB, Ketua Satgas: Perwal Harus Ditegakkan!

Bagus menambahkan, perpanjangan ini adalah kali kedua operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air. Dimana hari ini merupakan pencarian hari kesepuluh yang sudah dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Pencarian kembali diperpanjang karena Tim SAR Gabungan masih melakukan pencarian terhadap tubuh korban dan material pesawat yang masih tersisa, serta Bagian kotak hitam, yakni cockpit voice recorder (CVR).

Baca Juga: PDIP Raih Rekor MURI Terbanyak Membagikan Tumpeng, Megawati: Saya Tidak Menyangka

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler