Masyarakat Diminta Hati-hati terhadap Praktek Penupuan Modus Investasi

22 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi investasi. /Pixabay

GALAMEDIA - Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi yang mengiming-imingi janji atau keuntungan besar yang ditawarkan.

Sebab biasanya cara-cara penipuan seperti itu dilakukan agar masyarakat tertarik untuk berinvestasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021 menuturkan, masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin yang lengkap dari instansi berwenang. Dengan begitu, penipuan dapat diminimalisasi.

Baca Juga: Bertambah 13.632, Total Positif Covid RI Hingga Jumat 22 Januari 2021 Jadi 965.283 Kasus

Masyarakat juga diimbau melaporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan dari kegiatan pengumpulan dana atau investasi. Hal ini penting agar polisi dapat segera menindaklanjuti.

"Dengan begitu tidak berkembang menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat luas. Seperti PT. Kampung Kurma telah melakukan tindak pidana," ujarnya dilansirkan Antara.

Penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi di PT. Kampung Kurma. Hasil penyelidikan sementara, PT. Kampung Kurma tidak berizin.

Baca Juga: Eks Jubir Gus Dur Usul Juliari Dihukum Suntik Mati: Korupsi Paling Brutal di Muka Bumi!!

"Kegiatan di perusahaan tersebut ilegal," imbuhnya sperti dilansirkan Antara.

PT. Kampung Kurma diduga melanggar Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; serta Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

 

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler