Alhamdulillah, Guru Masih Bisa Jadi CPNS Meski Pemerintah Fokus ke PPPK, Ini Perbedaannya

23 Januari 2021, 07:58 WIB
Daftar Dokumen yang harus Disiapkan untuk Mengikuti Pendaftaran CPNS 2021 //Twitter/@BKNgoid/

 

GALAMEDIA - Beredar informasi bahwa untuk formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru tidak akan ada untuk tahun 2021 dan seterusnya. Rekrutmen formasi guru hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, hal ini dibantah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Guru akan tetap ada dalam formasi CPNS sehingga masih ada peluang mereka menjadi PNS.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya. Di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah pada tahun 2021.

Baca Juga: Duh, Asesmen Nasional Diundur Karena Pandemi, Awalnya Maret Jadi September-Oktober 2021

"Pada 2021 pemerintah akan fokus melakukan perekrutan hingga satu juta guru PPPK. Pemerintah mendorong para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK," kata Iwan, Sabtu 23 Januari 2021.

Dikatakan, kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS. Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memang menyebutkan fokus 2021 adalah perekrutan guru PPPK dengan kapasitas hingga satu juta guru. Formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan itu akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK.

Baca Juga: Makna Asmaul Husna: Al Khobir, Al Halim, Al Adhiim, Semoga Selalu Ada dalam Lindungan-Nya

“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Nadiem sudah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran. Namun, di sisi lain, para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan.

“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” kata dia.

Baca Juga: Siapa yang Mencari Ilmu Surga yang Ia Cari, Siapa yang Mencari Maksiat Neraka yang Ia Cari

Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring. Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

Seleksi guru PPPK pada 2021 dan berbeda dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Baca Juga: Surat Ad Dhuha, Ini Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Tingkatkan Tadarus Alqurannya

Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Sabtu, 23 Januari 2021 Turun, Antam 2 Gram Rp1.944.000

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler