Catat! Pelaku intoleransi di Satuan Pendidikan Bakal Dikenai Sanksi Tegas

23 Januari 2021, 17:11 WIB
lustrasi-Kemendikbud menyatakan harus ada sanksi tegas bagi para pelaku intoleransi di satuan pendidikan. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

GALAMEDIA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan, harus ada sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan.

Kemdikbud menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," terang Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud, Wikan Sakarinto dalam keterangan persna, Sabtu 23 Januari 2021.

Baca Juga: Covid RI Hingga Sabtu 23 Januari 2021 Dekati 1 Juta Kasus: Positif Bertambah 12.191, Meninggal 211 Orang

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap di Aceh, Salah Satunya Berprofesi Sebagai PNS

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ujar Wikan dikutip dari Antara.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.

Terhadap respons kepala dinas setempat, Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan itu.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tutur Wikan.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Ganjar Pranowo Kehilangan Orang Dekatnya, Tavip Supriyanto Wafat

Kemdikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemdikbud berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

"Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan," ujar Wikan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler