Tim Advokasi Laporkan Kematian Enam Orang Laskar FPI ke ICC, Poengky: Bukan Pelanggaran HAM Berat  

31 Januari 2021, 15:43 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. /Dok. PMJ News

GALAMEDIA - Pelaporan terkait kematian enam anggota laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) dinilai tidak tepat.

Sebab ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau "gross violations of human rights" sebagaimana dimaksud Statuta Roma. Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Minggu 31 Januari 2021 menuturkan, ICC juga menerima "exhausted domestic remedy" atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

Baca Juga: Viral Penumpang Angkot Bayar Rp200, Musa: Saya Ikhlasin, Saya Anterin Sampe Rumah Abang

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," ujarnya seperti dilansirkan antara.

Tidak itu saja, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC.

"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata perempuan yang menyandang gelar master untuk international human rights law tersebut.

Baca Juga: Kemenkominfo dan KNPI Kota Bandung Gelar Pelatihan Peningkatan SDM UMKM Go Digital

Karenanya, lanjut Poengky, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat.

"Berdasarkan laporan Komnas HAM sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," tegasnya seperti dilansirkan Antara.

Begitu juga dengan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Ia yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu.

Baca Juga: Abu Janda Dilaporkan Atas Kasus SARA Terhadap Natalius Pigai, Ini Penjelasan Wakasatkornas Banser Hasan Basri

Sebab, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.

Beka menilai langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam anggota laskar FPI adalah di Polri.

Terlebih Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, terkait kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler