Abu Janda Diperiksa Bareskrim Polri, Tagar #TangkapAbuJandaRasis Bergema di Twitter

1 Februari 2021, 19:12 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda.* /instagram.com/@permadiaktivis

GALAMEDIA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda hari ini, Senin 1 Februari 2021 memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Permadi Arya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial.

"(Abu Janda) hadir, sedang diperiksa," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliandi.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Menjual Indonesia? Simak Faktanya

Baca Juga: AHY Surati Jokowi Gara-gara Ada yang Ingin Ambil Alih Demokrat: Dijadikan Alat Menuju Pemilu 2024

Abu Janda dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan yang dibuat KNPI tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Kedua, Permadi dilaporkan atas cuitannya yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.

Cuitan tersebut merupakan balasan Permadi untuk cuitan Ustadz Tengku Zulkarnaen. Awalnya Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.

Baca Juga: Detik-Detik Caca Tengker Melahirkan Anak Kedua yang Bernama Arumi Damina Tamin

Permadi pun dilaporkan untuk kedua kalinya pada Jumat 29 Januari 2021.

Laporan pertama dipersangkakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), kebencian atas permusuhan individu, atau antargolongan (SARA), Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Laporan kedua, dia persangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Terungkap! Perantara Politisi PDIP Terima Rp 1,532 M dan Dua Sepeda Brompton dari Tersangka Bansos Covid

Di tengah pemeriksaan terhadap Abu Janda, warganet pun menggaungkan tagar #TangkapAbuJandaRasis di Twitter. Sampai Senin, 1 Februari 2021 petang, cuitan dengan tagar itu sudah mencapai lebih dari 17 ribu.

"Turut berdukacita atas matinya nurani dan akal sehat petinggi negeri ini. Semua langkah para politikus berawal dari niatan memperbaiki nasib dirinya bukan memperbaiki nasib rakyat yang berjumlah jutaan. #TangkapAbuJandaRasis," komentar warganet.

"Dear penegak hukum Jangan sampe rakyat indonesia semua nya belajar santet #TangkapAbuJandaRasis," lanjut netizen lain.

Baca Juga: AHY Tiba-tiba Sebut Ada Gerakan Paksa Mengganti Dirinya, Ungkit Nama Pejabat Tinggi Pemerintahan Jokowi

"Sudah 6 kali dilaporkan, tapi si provokator Abu Janda (seolah) masih tak tersentuh hukum jg? Helloooo
@DivHumas_Polri@CCICPolri?? #TangkapAbuJandaRasis," pinta warganet.

"Triknya buzzer, kalo kepojok pakai peci NU, minta tolong gus kyai NU, bawa2 nama Jokowi, biar di tolong. Setelah aman kembali lg bikin gaduh rasis & adu domba umat. #TangkapAbuJandaRasis #TangkapPermadiArya #TangkapAbuJanda," begitu komentar warganet.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler