Wow! Gelar Perkara Kasus 92 Rekening FPI Libatkan Densus 88 Antiteror, Begini Hasil Akhirnya

2 Februari 2021, 15:29 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. Bareskrim akan melakukan gelar perkara terkait kasus 92 rekening FPI. /Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz/

GALAMEDIA - Penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara terkait kasus 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).

Gelar perkara dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menindaklanjuti hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening dan pihak yang berafiliasi dengan FPI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyatakan, gelar perkara juga melibatkan tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Baca Juga: Senior Bongkar 'Bobrok' Partai Demokrat: Pengangkatan AHY Dipaksakan, DPP Pungut Iuran dari DPC

Baca Juga: Gara-gara Tampil di Indonesia TikTok Awards 2020, Penggemar Aldebaran dan Andin Jadi Baper

"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," terang Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

Soal dilibatkannya Densus 88 Antiteror, Rusdi menyatakan ada alasan tersendiri.

"Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ustadz Felix Siauw, Valentine Days Bukan Perayaan Umat Islam Melainkan Perayaan yang Menyesatkan

Jenderal bintang satu itu menambahkan, gelar perkara untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.

Jika ditemukan tindak pidana, maka penyidik akan menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya PPATK telah menganalisis 92 rekening yang terdiri dari rekening pengurus pusat FPI, pengurus daerah dan beberapa rekening milik individu yang terkait dengan kegiatan FPI. Puluhan rekening ini tersebar di 18 perbankan di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Kasus 92 Rekening FPI, Begini Kata Bareskrim Usai Terima Hasil Analisa dari PPATK

"Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dan tentunya Bareskrim Polri akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," tutur Rusdi.

Selanjutnya PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening milik FPI dan pihak terafiliasi tersebut ke Polri.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler