WN AS Ini Resmi Jadi Bupati di NTT, Karena Mempunyai KTP

3 Februari 2021, 17:58 WIB
Ilustrasi paspor. /Pixabay/PublicDomainPicture/

 

 

GALAMEDIA – Orient P Riwu Kore resmi terpilih sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Pasangan Orient P Riwu-Tobi Uli memperoleh 48,3% suara. Perolehan tersebut mengalahkan pasangan petahana.

Menariknya, bupati di NTT ini masih berstatus sebagai warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan surat balasan dari Kedubes AS, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma membenarkan isu tersebut, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: 5 Cara Atasi Jerawat Pada Rahang, Salah Satunya Hindari Menyentuh Wajah

Bawaslu sudah lama curiga dengan status kewarganegaraan Orient saat mencalonkan diri menjadi bupati.

Bawaslu sendiri sudah mengirimi surat ke Kedubes AS sebanyak 2 kali.

“Yang pertama pada 10 September 2020, tapi surat itu tidak dibalas, yang kedua pada 15 September 2020, dan baru dibalas 1 Februari 2021,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Selain ke Kedubes AS, Bawaslu juga sudah mengirim surat ke kantor imigrasi NTT pada 10 September 2020 dan dibalas di hari yang sama.

Baca Juga: Isu Kudeta Partai Demokrat Semakin Memanas, Qodari Yakin SBY Bisa Meredam

Hasilnya menyatakan bahwa Orient berstatus sebagai WN AS. Namun, pada 15 September 2020, kantor imigrasi NTT mencabut surat tersebut.

Tidak hanya itu, bawaslu juga mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) guna mengklarifikasi  Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Orient ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Hasilnya menyatakan bahwa Orient berstatus sebagai penduduk Kupang. Sehingga KPU meneruskan proses pencalonan Orient.

Baca Juga: Dinkes Jabar Buka Rekrutmen Relawan Medis Penanggulangan Covid-19, Simak Kualifikasinya

Fritz mengajak diskusi kepada para pakar hukum tata negara untuk memberi konfirmasi Orient terlibat dugaan pemalsuan keterangan. ***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler