Anak Buah Sri Mulyani Bantah Besaran Insentif untuk Nakes Covid-19 Dipangkas Hingga 50 Persen

4 Februari 2021, 21:21 WIB
Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meninjau vaksinasi massal para tenaga kesehatan (nakes). /Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/

GALAMEDIA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani membantah adanya pemangkasan besaran insentif untuk tenaga kesehatan Covid-19.

Anak buah Menkeu Sri Mulyani itu menyatakan, besaran insentif pada 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.

"Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020," tegas Askolani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Terduga Teroris JAD Sulawesi Dibawa ke Cikeas, Brigjen Rusdi: 19 Orang Anggota FPI Makassar

Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, lanjut Askolani, saat ini masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Sehingga, lanjut dia, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 saat ini.

Dilansir Antara, Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.

Baca Juga: UN dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan, Inilah 3 Syarat Kelulusannya

"Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.

Besaran insentif tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021 yakni dokter spesialis Rp 7,5 juta per orang per bulan (OB).

Baca Juga: Cuma Satu Jam, Bendung Katulampa Langsung Siaga III, Tinggi Muka Air 100 Cm Akibat Hujan Deras

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per OB, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per OB.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta.

Kemudian, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp 300 juta per orang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler