GALAMEDIA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, 1 Februari 2021, di Jakarta.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan resmi ditiadakan.
Oleh karena itu, di zaman pandemi COVID-19 ini, Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca Juga: Banjir di Kabupaten Pasuruan Landa 9 Kecamatan, 2.330 KK Terdampak
Dikutip Galamedia News dari Antara, berikut tiga syarat kelulusan yang harus ditempuh para peserta didik agar bisa lanjut ke jenjang yang lebih tinggi, di antaranya:
1. Memperoleh nilai rapor tiap semester
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku, minimal baik
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilakakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi dari nilai rapor, nilai sikap, prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring (offline) atau daring (online), dan bentuk penilaian lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Terduga Teroris JAD Sulawesi Dibawa ke Cikeas, Brigjen Rusdi: 19 Orang Anggota FPI Makassar
Sedangkan untuk ujian akhir semester dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring (offline) atau daring (online), dan bentuk penilaian lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan.***