PPKM Mikro Diberlakukan Mulai 9 Hingga 22 Februari 2021, Ini Penjelasan Kemendagri

8 Februari 2021, 14:09 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun memimpin Operasi PPKM, baru-baru ini. /Foto Instagram @diskominfokabbogor/

GALAMEDIA – Di tengah pandemi Covid-19 yang masih menerpa negeri ini, pemerintah terus berupaya menyusun berbagai stategi untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Inmendagri itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Roy Marten Positif Covid-19, Gading dan Gibran: Cepat Sembuh Pa

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 8 Februari 2021: Buka Laptop Roy, Al Berhasil Kumpulan Data-data

Kemendagri memberlakukan aturan ini tidak kepada semua daerah, namun hanya beberapa, di antaranya:

1. DKI Jakarta;

2. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;

3. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;

4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya;

Baca Juga: 5 Rahasia Terbesar Sinetron Ikatan Cinta yang Belum Terungkap

5. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo;

6. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya; dan

7. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Semua wilayah tersebut diharuskan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga: Kinerja Jokowi Tangani Covid-19 Memuaskan, Andreas: Publik Melihat Kegagalan di Jakarta Kesalahan Anies

Cakupan mikro yang dimakud pada Inmendagri tersebut yakni tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Kemendagri memberi wewenang kepada gubernur 7 provinsi tersebut untuk menambahkan prioritas wilayah jika dirasa perlu untuk pembatasan sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19.

Di dalam penjelasan selanjutnya pada Inmendagri, PPKM Mikro dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya sebagai berikut:

1. Bagi zona hijau, artinya tidak terdapat kasus sama sekali pada lingkup RT, maka dilakukan skenario pengendalian dengan cara surveilans aktif, seluruh suspek (terduga) dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

Baca Juga: Bekasi Dikepung Banjir Besar, 12 Kecamatan Terendam, Begini Nasib Warganya

2. Bagi zona kuning, kriterianya jika dalam lingkup RT terdapat 1 hingga 5 rumah telah positif Covid-19 selama 7 hari terakhir, maka diberlakukan skenario dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kemudian melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

3. Bagi zona oranye, jika terdapat 6 sampai 10 rumah penguhinya positif Covid-19 selama 7 hari berturut-turut dalam 1 RT, maka skenario yang diterapkan berupa tindakan yang sama seperti pada zona kuning, hanya saja ditambah dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

Baca Juga:   Wow, Janda Muda dan Cantik jadi Otak Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Bandung

4. Bagi zona merah, jika dalam lingkup 1 RT terdapat lebih dari 10 unit rumah yang penghuninya positif Covid-19, maka pemberlakuan PPKM sama dengan zona oranye. Akan tetapi ditambahkan berupa larangan kerumuman lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk RT bersangkutan hingga pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Mikro ini pada 9 – 22 Februari 2021. Ketentuan selebihnya mengatur soal PPKM skala Desa dan Kelurahan serta Kabupaten/Kota.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler