Ustadz Maaher Meninggal, Ini Ungkapan Mantan Jubir HTI, Ismail Yusanto

9 Februari 2021, 10:00 WIB
Ustadz Ismail Yusanto bersama Ustadz Maaher At-Thuwailibi. /Instagram/@yusanto_ismail

GALAMEDIA – Pria berusia 28 tahun dengan nama asli Soni Eranata atau yang lebih dikenal sebagai Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di dalam Rutan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Berbagai tokoh dan masyarakat kemudian banyak mengucapkan kalimat belasungkawa dan mendoakan Ustadz Maaher.

Ungkapan itu salah satunya datang dari Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto. Ia mengatakan turut berduka cita atas berita meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi lewat akun instagramnya.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Selasa, 9 Februari 2021 Ada yang Stabil juga Naik, Antam 2 Gram Rp1.900.000

“Innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji’un. Kami turut berbelasungkawa atas berpulangnya rahmatullah, sahabat dan da’I ilalllah: Ustadz Maaher Ath Thuwailibi,” tuturnya pada @yusanto_ismail, 9 Februari 2021.

Pada postingan tersebut, Ustadz Ismail menyertakan swafoto dirinya sedang bersama Ustadz Maaher. Tidak disebutkan keterangan di foto tersebut, kapan dan di mana pertemuan itu berlangsung.

Dirinya turut mendoakan agar iman, Islam, dan amal ibadah Ustadz Maaher diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Baca Juga: Jenis-jenis Hairspray untuk Rambut Kamu Agar Makin Gaya

“Semoga iman, islam, dan amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT. Semoga seluruh dosa dan kehilafannya diampuni oleh Allah SWT. Amiiin..,” ucapnya. Kemudian disambung dengan iringan doa yang diperuntukan bagi muslim laki-laki yang wafat.

Dilansir Galamedia dari berbagai sumber, Ustadz Maaher ditangkap oleh Tim Cyber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2021.

Saat itu Ustadz Maaher sedang berada di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Penangkapan terjadi sekira pukul 04.00 WIB menjelang waktu subuh.

Dirinya ditangkap karena dugaan kasus ujaran kebencian pada akun media sosialnya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa pelapor, salah satunya Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin yang melaporkan Ustadz Maaher soal dugaan penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya kala itu.

Baca Juga: 25 Anak di Kabupaten Bandung Dikhitanan Secara Massal Dalam Rangka HPN 2021

Surat penangkapan Ustadz Maaher bernomor registrasi SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Maaher ditujukan kepada pelanggaran Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pada Januari Ustadz Maaher jatuh sakit dan sempat dirawat di RS Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Dirinya beberapa kali keluar masuk rumah sakit tersebut sebelum akhirnya meninggal dunia saat berada di Rutan Mabes Polri.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler