SAFEnet Kecam Pelaporan yang Menyasar Aktivis Lingkungan

10 Februari 2021, 09:13 WIB
SAFEnet meminta agar kasus Marco Kusumawijaya yang disasar UU ITE dihentikan terkait kritik terhadap iklan pasir putih @PIK2Official. /Instagram.com/@safenetvoice

GALAMEDIA - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia mengecam pelaporan yang menyasar aktivis lingkungan, Marco Kusumawijaya.

SAFEnet adalah Badan Hukum Perkumpulan yang terdaftar dengan nama Pembela Kebebasan Asia Tenggara berkedudukan di Denpasar, Bali.

Misi mereka adalah berfokus untuk membela kebebasan dalam penggunaan media digital yang sering kali melihat kasus kriminalisasi terhadap pengguna internet.

Baca Juga: Cukup 1 Menit, Amalan Ini Bisa Menghapus Dosa dan Mendapatkan Harta Karun di Surga

Kali ini SAFEnet menyoroti kasus yang dialami Aktivis Lingkungan, Marco Kusumawijaya. Mereka menduga adanya pembungkaman terhadap Marco.

Seperti yang disebutkan dalam instagram resmi mereka @safenetvoice, kasus ini bermula ketika Marco Kusumawijaya kesal terhadap salah saty iklan di Instagram @PIK2Official yang bangga dengan pasir putih Bangka di Jakarta pada 3 Desember 2020 silam.

Marco memberikan kritik terhadap PIK2, yang dianggapnya telah merusak pasir Bangka. Sehari setelah Marco memberikan kritik tersebut, ia dilaporan oleh pihak Agung Sedayu melalui pengacaranya Masco Afrianto Lumbantobing.

Baca Juga: Terjang Banjir, Pengemudi Mobil Matic Wajib Lakukan 5 Tips Ini, Supaya Mesin Tidak Mati

Atas hal itu, SAFEnet menilai bahwa kasus yang dialami oleh aktivis lingkungan, Marco Kusumawijaya ialah bentuk penggunaan pasal karet UU ITE.

"Pasal karet UU ITE kembali digunakan untuk membungkam aktivis lingkungan. Kali ini korbannya adalah Marco Kusumawijaya setelah mempersoalkan pengambilan pasir Pulau Bangka untuk reklamasi PIK2," tulis SAFEnet di akun instagramnya, dikutip Galamedia, Rabu 10 Februari 2021.

Lebih lanjut SAFEnet juga mengatakan bahwa aktivis lingkungan dalam memberikan kritik itu dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Jadwal Televisi TV One, TVRI dan RCTI Hari Ini Rabu 10 Februari 2021

"Menurut undang-undang: Aktivis dan setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup dilindungi undang-undang. (Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009)," kata SAFEnet.

"Selain itu, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang (UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)," sambungnya.

Terakhir, SAFEnet juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus yang dialami Marco Kusumawijaya ini.

Baca Juga: Bagi Pencari Kerja, Jangan Khawatir Inilah Platform yang Membantu Mendapatkan Pekerjaan Impian

"Ayo minta Polda Metro Jaya untuk hentikan kasus ini, Marco bukan kriminal, ia adalah pejuang lingkungan," tutupnya.

 ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler