Indonesia Peringkat 60 dari 67 Negara Soal Ketahanan Pangan, Hidayat Nur Wahid: Ini Sangat Mengkhawatirkan

22 Februari 2021, 12:29 WIB
Hidayat Nurwahid /Instagram/@hnwahid.


GALAMEDIA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan Indonesia perlu membuat Rancangan Undang-Undang Bank Makanan menjadi Undang-Undang.

Hal tersebut dia ungkapkannya setelah melihat data dari Food Sustainability Index 2020 yang memaparkan data soal kondisi pangan beberapa negara.

Dari pantauan Galamedia pada Senin, 22 Februari 2021 dalam situs Food Sustainabiliy, Indonesia berada di peringkat 60 dari 67 negara yang teridentifikasi soal kondisi pangan.

Peringkat ketahanan pangan negara ditentukan oleh tiga indikator, yakni pertanian berkelanjutan, kehilangan dan pemborosan makanan, dan tantangan gizi.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Senin, 22 Februari 2021 Rata-rata Naik, Antam 2 Gram Rp1.879.000

Indikator pertanian berkelanjutan adalah rata-rata tertimbang dari indikator kategori air, tanah, emisi, dan penggunaan lahan.

Kemudian kehilangan dan pemborosan makanan merupakan rata-rata tertimbang dari indikator dalam kebijakan negara untuk menanggapi kategori kehilangan dan pemborosan pangan.

Lalu tantangan gizi adalah rata-rata tertimbang dari indikator pada kategori kesehatan dan gizi masyarakat tiap negara. Masing-masing indikator tersebut memperoleh skor yang kemudian digabungkan menjadi peringkat ketahanan pangan sebuah negara.

Negara yang menempati peringkat tertinggi adalah Prancis dengan skor ketahanan pangan 76.10 poin.

Skor itu merupakan rata-rata gabungan dari nilai kehilangan dan pemborosan makanan 85.80 poin, pertanian berkelanjutan 71.00 poin, dan tantangan gizi sebesar 71.40 poin.

Baca Juga: Aksi Baru Song Joong Ki di Drama Barunya Vicenzo: Seorang Pengacara Italia dan Mafia Keturunan Korea

Peringkat kedua ditempati Belanda dengan skor ketahanan pangan 75.60, disusul Kanada 75.30, Finlandia 74.10, dan Jepang di peringkat kelima dengan skor 73.80 poin.

Hal yang memprihatinkan bahwa peringkat ketahanan pangan Indonesia justru berada di bawah 16 negara yang berasal dari Benua Afrika. Beberapa negara Afrika tersebut yakni Rwanda peringkat 12, Uganda peringkat 25, Ethiopia 27, Tanzania 30, Zimbabwe 31, Zambia 32.

Selanjutnya, Burkina Faso di peringkat 34, Senegal 37, Kenya 45, Nigeria 46, Maroko 47, Mozambik 48, Mesir 49, Sudan 56, dan Kamerun 59.

Indonesia yang menempati urutan 60 mempuyai skor ketahanan pangan hanya 59.10 dengan nilai kehilangan dan pemborosan makanan sebesar 61.40 poin.

Baca Juga: Siswa yang Daftar SNMPTN Tidak Perlu Lagi Menginput Nomor KIP Kuliah

Kemudian nilai pertanian keberlanjutan sebesar 61.10 poin dan tantangan gizi 54.90 poin.

Melihat hal tersebut, Hidayat Nur Wahid mendorong terbentuknya RUU Bank Makanan menjadi UU untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terlebih saat masa pandemi Covid-19 ini.

“Tentu itu sangatlah mengkhawatirkan,” ujar Wakil Ketua MPR, 22 Februari 2021, dikutip Antara.

Dirinya menginginkan bahwa usulan dibentuknya RUU Bank Makanan agar bisa diikutsertakan dalam wacana revisi UU Pangan. Politisi PKS ini menjelaskan bahwa adanya RUU Bank Makanan bisa mengatasi persoalan makanan terbuang dan sampah makanan.

Baca Juga: Live Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 22 Febuari 2021, Elsa Masuk Penjara Ia Akan Hancurkan Hidup Al-Andin?

Selain itu, Hidayat turut mengapresiasi berbagai lembaga yang fokus terhadap pengelolaan makanan agar tidak boros dan terbuang, serta bisa membantu masyarakat yang masih kurang gizi.

Tetapi di sisi lain dia pun menyoroti berbagai restoran dan ritel makanan yang sengaja atau terpaksa membuang makanan berlebih.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler