BPJAMSOSTEK Panggil Seribu Perusahaan untuk Daftarkan Tenaga Kerjanya

24 Februari 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi peserte memanfaatkan Layanan Lapak Asik BPJAMSOSTEK.ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras. /ARIF FIRMANSYAH

GALAMEDIA - BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno-Hatta memanggil sebanyak seribu perusahaan yang belum sepenuhnya mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka akan diberikan sosialisasi kepatuhan dan hukum oleh petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap tidak memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya.

"Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terus dilakukan BPJAMSOSTEK," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno-Hatta, Rizal Dariakusumah melalui siaran persnya, Rabu, 24 Pebruari 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Manfaatnya

"Tenaga kerja ini, memiliki hak kesejahteraan sosial dan ekonomi yang harus diberikan, oleh pemberi kerja dan sudah selayaknya sadar akan hal ini," sambung Rizal.

BPJAMSOSTEK, kata Rizal, tidak hanya gencar dalam pemenuhan kewajibannya untuk memberikan hak-hak bagi peserta. Tetapi juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih membandel.

Pasalnya, hingga kini belum mendaftarkan badan usahanya, atau pelaku usaha yang nakal karena tidak melaporkan upah tenaga kerja sesuai dengan yang seharusnya.

Pemanggilan seribu perusahaan pemberi kerja ini, dilakukan secara online melalui zoom meeting yang dihadiri oleh perwakilan/HRD dari setiap perusahaan, mengingat situasi saat ini masih pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Isyaratkan Kegiatan Belajar Tatap Muka Mulai Berlangsung Juli 2021

Dari seribu pemberi kerja ini terdapat sekitar 45.372 tenaga kerja yang telah dikonfirmasi, sudah melaporkan upah sesuai dengan yang seharusnya.

"Selain pemanggilan ini, kami juga terus meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta yang ingin mencairkan klaim JHT-nya," kata Rizal.

"Tentunya, dengan situasi pandemi seperti ini kami menyiapkan layanan online untuk memudahkan peserta dalam proses pengajuan klaim, peserta hanya tinggal mengakses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id," tukasnya.

Baca Juga: Perjalanan Karier Bio One, pemeran Film Persahabatan Bagai Kepompong

Layanan Lapak Asik BPJAMSOSTEK ini dapat memudahkan askes peserta untuk proses klaim JHT tanpa harus meninggalkan rumah.

Hanya dengan mengikuti arahan dari link tersebut, peserta akan diarahkan melalui media video call oleh petugas.

"Harapannya, para pemberi kerja ini akan lebih sadar dan peduli terhadap perlindungan tenaga kerjanya dari risiko sosial dan ekonomi. Kami akan terus hadir untuk menjawab dan memastikan hak bagi para pekerja, agar bisa tersampaikan dengan bai bagi para peserta," pungkas Rizal.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler