Virtual Police akan Kontrol Media Sosial, Peringatan Langsung Dikirim Melalui Direct Message ke Pemilik Akun

25 Februari 2021, 07:43 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan cara kerja Virtual Police di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2021. /Humas Polri /


GALAMEDIA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono memaparkan soal cara kerja Virtual Police yang bertugas untuk mengontrol media sosial. Dalam konferensi persnya, Argo menyebutkan bahwa Virtual Police memberikan edukasi dan pemberitahuan jika ada pelanggaran yang dilakukan pengguna media sosial.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jalan ditulis kembali dan dihapus,” ungkapnya di Mabes Polri, 24 Februari 2021.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut bahwa peringatang yang diberikan Virtual Police tidak subjektif, tetapi melalui kajian mendalam para ahli, seperti lansir Humas Polri.

Baca Juga: Real Madrid Susah Payah Taklukan Atalanta, Menang Tipis 1-0, Memecah Kebuntuannya di Menit ke-86

Ketika sebuah konten dari suatu akun ditemukan hal yang berpotensi melanggar pidana, maka petugas akan melakukan tangkapan layar. Setelah itu hasil tangkapan layar tersebut akan dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Argo menerangkan bahwa jika dianggap melanggar, maka akan diajukan ke Direktur Siber untuk pengesahan.

“Pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber memberikan pengesahan, kemudian Virtual Police Alert dikirim kepada akun bersangkutan,” jelas Argo.

Baca Juga: BURUAN! LTMPT Perpanjangan Finalisasi Pendaftaran SNMPTN Hingga Siang Ini, Ada 8.000 Siswa Eligible

Bentuk peringatan dari Virtual Police Alert akan dikirim melalui Direct Message (DM).

Pesan secara pribadi ini bertujuan agar pengguna media sosia tidak merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh Virtual Police. Selain itu, Kadiv Humas tersebut mengharapkan hadirnya Virtual Police dapat mengurangi sebaran hoax.

“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya,” ucapnya.

Hal ini mencegah terjadinya upaya saling lapor kepada polisi dengan menggunakan peraturan UU ITE yang saat ini sedang diproses oleh pemerintah.

“Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” kata Argo.

Baca Juga: 5,8 Juta Guru dan Tenaga Pendidik akan Divaksinasi, Harapannya Tahun Ajaran Baru Sekolah Bisa Berjalan Normal

Namun, Argo pun menepis kekhawatiran masyarakat yang menganggap bahwa adanya Virtual Police ini mengekang masyarakat untuk mengeluarkan pendapat. “Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,” tambahnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengumumkan bahwa pihaknya sudah memberi Virtual Police Alert, lansir Antara. Sejauh ini Virtual Police sudah mengirim 12 peringatan melalui Direct Message (DM) terhadap 12 akun media sosial.

“24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM sebanyak 12 peringatan Virtual Police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan,” tutur Brigjen Pol Slamet, 24 Februari 2021.

Adanya Virtual Police ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.***

 

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler