KPK Gelar Sosialisasi Kepada 700 Pegawai PT MRT, Guna Pencegahan Korupsi

4 Maret 2021, 14:00 WIB
Syarief Hidayat dalam sosialisasi secara virtual kepada pegawai PT MRT. / Twitter/@KPK_RI/

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tentang gratifikasi secara serial kepada jajaran komisaris, direksi dan sekitar 700 pegawai PT MRT Jakarta (Perseroda).

Dilansir galamedia dari akun Twitter resmi @KPK_RI. Kegiatan dilaksanakan secara daring mulai 3 hingga 9 Maret 2021.

Secara rinci, KPK menjelaskan delik-delik dari pasal 12B Undang-Undang No. 20 tahun 2001 yang acap kali disangkakan terkait Gratifikasi.

Baca Juga: Siapa Sangka, 9 Artis Hollywood ini Mewarisi Darah Indonesia

PT MRT Jakarta pada kesempatan yang sama juga menyampaikan apa yang sudah diimplementasikan dalam program pengendalian gratifikasi yang sudah diterapkan di PT MRT Jakarta. Berdasarkan Peraturan Direksi No. 5 tahun 2019.

Berdasarkan data pelaporan gratifikasi PT MRT Jakarta tahun 2020, KPK mencatat 4 laporan penerimaan gratifikasi dengan total nilai sebesar Rp5 Juta, 20 laporan penolakan gratifikasi total nilai sebesar Rp 13,3 Juta, dan 1 laporan penerimaan honor resmi total nilai sebesar Rp2 Juta.

KPK juga menyampaikan komitmen untuk mendampingi PT MRT Jakarta dalam upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 4 Maret 2021: Dewa dan Nana Bersatu

“Mari bersama-sama kita cegah jangan sampai ada orang yang menanam budi pada kita agar kita dapat bekerja secara obyektif dan terhindar dari potensi konflik kepentingan,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat.

Pengertian mengenai gratifikasi dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu :

“Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Baca Juga: Selama 10 Hari, Polresta Bandung Ungkap Puluhan Kasus Curanmor

Tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada pasal 12 B, yaitu:

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut…”

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Ikatan Cinta 4 Maret 2021: Elsa Depresi, Al dan Andin Makin Mesra

Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang.

Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU.

Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang anda terima, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya segera dilaporkan ke Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian untuk dianalisis lebih lanjut.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler