GALAMEDIA - Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari sejak 22 Februari hingga 3 Maret.
Total Polresta Bandung menangkap 32 orang tersangka beserta barang bukti sepeda motor sebanyak 52 unit dan mobil 4 unit berbagai jenis, dari 78 laporan polisi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, kebanyakan modus curanmor yang dilakukan para tersangka ini, dengan mencari sasaran kendaraan bermotor yang sedang di parkir di tempat-tempat umum atau pinggir jalan.
Baca Juga: Denpom III/5 Bandung Amankan Perempuan Berplat Nomor TNI yang Sempat Virak d TikTok
"Para tersangka merusak kunci kontak kendaraan tersebut menggunakan kunci astag ataupun kunci besi berbentuk T," ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kamis 4 Maret 2021.
Hendra mengatakan, para tersangka sebagian merupakan residivis. Selain itu, berdasarkan pengakuannya para tersangka selalu beraksi di wilayah hukum Polresta Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Bandung juga melakukan pengembalian barang bukti 5 sepeda motor dan 1 unit mobil kepada pemiliknya.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Ikatan Cinta 4 Maret 2021: Elsa Depresi, Al dan Andin Makin Mesra
“Pengembalian ini harus dilampirkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut, dan tidak ada administrasinya atau gratis,” tegas Hendra.