Kisruh KLB Demokrat Temui Titik Terang, Wakil Ketua MPR: Laksanakan Aturan Hukum, Selamatkan Demokrasi!

7 Maret 2021, 19:02 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR

GALAMEDIA - Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penyelesaian polemik Partai Demokrat yang jadi acuan Pemerintah adalah UU Nomor 2 Tahun 2008.

Selain itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Keterangan itu disampaikan Mahfud menyusul polemik yang mencuat usai klaim Kongres Luar Biasa (KlB) yang menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Baca Juga: Pohon Tumbang, Jalur Jalan Bandung-Subang Sempat Macet

Kini, kedua kubu pecah kongsi. Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim bahwa KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera dengan penetapan Moeldoko sebagai Ketua Umum adalah tidak sah.

Sebaliknya, Kubu KLB Moeldoko justru mengaku KLB tersebut sudah memenuhi syarat.

kekisruhan itu pun terus bergulir hingga Menko Polhukam turut buka suara.

Baca Juga: Mantan Panglima GAM Beri Dukungan Usai Kasus KLB Moeldoko, AHY: Jika Dibiarkan, Akan Mengancam Keadilan

"AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini," begitu kata Mahfud dalam keterangannya Minggu, 7 Maret 2021.

Sementara itu kata Mahfud, AD/ART Partai Demokrat yang kini dipegang oleh Pemerintah adalah AD/ART yang telah disahkan oleh Kemenkum-HAM dengan Nomor MHH9/2020 pada tanggal 19 Mei 2020 yakni AHY sebagai Ketua Umum.

"Maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," jelasnya.

Baca Juga: Kelompok Pelaksana KLB intimidasi Ketua DPD dan DPC, Partai Demokrat: Jangan Negosiasi dengan Para Pembegal!

Kendati begitu, tetap ada kemungkinan bahwa kubu Partai Demokrat versi KLB akan mendaftarkan hasil KLB itu ke Kemenkum-HAM pula.

Berkaitan dengan itu kata Mahfud, seandainya ada ajuan perubahan maka pemerintah akan memeriksa terkait apakah forum yang hadir dalam perubahan itu sah atau tidak.

"Yang hadir di forum itu sah atau tidak, nanti kita akan nilai," jelas Mahfud.

Baca Juga: Kaesang Didoakan Nyungsep oleh Ibunda Felicia, Ferdinand: Sudah Nikah Aja Bisa Cerai, Tak Perlu Ngamukan!

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid turut berkomentar perihal pernyataan Mahfud mengenai penyelesaian atas polemik ini.

"Menko Polhukam @mohmahfudmd akhirnya nyatakan AD/ART PD yang dirujuk pemerintah untuk sikapi kemelut di PD terkait KLB adalah yang terakhir yaitu AD/ART yang disahkan oleh Menkumham tahun 2020," ujarnya.

Selain itu, Hidayat Nur Wahid juga mendorong agar pemerintah melaksanakan aturan hukum untuk selamatkan nkRI dan demokrasi yang bermartabat.

"Laksanakan aturan hukum, selamatkan NKRI dan demokrasi yang bermartabat," tandasnya.

***

 

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler