Polemik Korupsi Rumah DP 0 Persen, Pakar Ilmu Sosial UI: Program Kampanye Anies Baswedan Ini Gagal dan Bohong

11 Maret 2021, 06:48 WIB
Foto Ilsutrasi Rumah DP 0 PErsen /Instagram.com/@kemenpupr

GALAMEDIA – Terkait polemik kasus tindak korupsi rumah DP 0 persen, pakar ilmu sosial Universitas Indonesia (UI) Dedek Prayudi menyebut bahwa program rumah DP 0 persen yang dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan program gagal.

Menurutnya, Anies Baswedan sendiri telah menegaskan bahwa program ini hanya ditujukan untuk warga kurang mampu di DKI Jakarta.

“Saat kampanye, pak Anies menggarisbawahi bahwa rumah DP 0 diperuntukkan bagi orang miskin,” ujar Dedek Prayudi yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @Uki23, 11 Maret 2021.

Di dalam cuitannya, pria yang kerap disapa Uki ini turut mengunggah sebuah video cuplikan berdurasi 7 detik yang menunjukkan pernyataan Anies Baswedan terkait sasaran program ini.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 11 Maret 2021: WOW! Alya Positif Hamil, Dewa Kena Karma dari Ayahnya?

Kebijakan ini dikampanye Anies saat pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017. Saat itu Anies Baswedan bersaing dengan calon gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Berdasarkan hasil analisisnya, Uki mengungkapkan bahwa garis kemiskinan di DKI Jakarta berada di titik Rp500 ribu per bulan.

Namun ketika Anies Baswedan terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, program ini hanya ditujukan untuk warga DKI Jakarta yang memiliki rentang penghasilan Rp4 juta sampai Rp7 juta per bulan.

“Garis kemiskinan di DKI adalah 500 ribu/bulan. Ketika terpilih, program ini ternyata diperuntukkan bagi warga berpenghasilan 4-7juta/bulan,” ungkap Uki.

Baca Juga: Gempa Dahsyat 9,0 SR dan Tsunami 10 Meter Landa Jepang, 15.269 Orang Dinyatakan Tewas pada 11 Maret 2011

Selain dianggap program gagal, Uki juga menyebut program ini program bohong. Bahkan, saat ini tengah diselidiki KPK karena ada indikasi korupsi.

Sebelumnya, KPK telah mencium adanya tindak pidana korupsi pada Program Rumah DP 0 Persen. Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat.

Di antaranya, di rumah Yoory C Pinontoan (YC) sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) dan kantor pusat PSJ pada 3 Maret 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Anies Baswedan tak ikut terseret ke dalam kasus ini. KPK justru hanya menyeret anak buah Anies Baswedan dan ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya YC.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah DKI Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021: Hujan di Pagi Hari Disertai Angin Kencang

Selain YC, KPK juga telah menetapkan AR, TA, dan PT AP sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini merupakan penjual tanah dalam program Rumah DP 0 Rupiah.

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat 9 objek pembelian tanah yang di-mark up. Salah satunya, tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang dibeli pada 2019.

Dari hasil pembelian tanah tersebut, KPK menduga bahwa kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. Sementara, dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.

Oleh karena itu, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler