Dewas KPK Sebut Masa Jabatan Presiden 2 Periode Sudah Disepakati Sejak Pasca Reformasi

15 Maret 2021, 18:05 WIB
Dewan Pengawas Syamsuddin Haris. /ANTARA/Aprillio Akbar

GALAMEDIA – Setelah tenggelam beberapa waktu lalu, kini wacana masa jabatan presiden tiga periode kembali menjadi perbincangan masyarakat.

Sebagian pihak menyebutkan ada upaya yang dilakukan agar Jokowi dan SBY bisa maju kembali pada Pilpres 2024.

Namun pihak MPR RI menegaskan hingga saat ini belum ada usulan untuk membahas amandemen UUD 1945 khususnya pasal 7.

Baca Juga: Isu Jokowi 3 Periode Memanas, Sujiwo Tejo Ungkit Misteri Soeharto dan Supersemar: Cek Korban Pembantaian 1965

Menanggapi hal itu, Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menegaskan jika masa jabatan dua periode bagi presiden sudah keputusan final.

"Masa jabatan presiden dua periode merupakan hasil perubahan pertama UUD 1945 yang disepakati secara bulat pada 1999," cuit akun Twitter @sy_haris, 15 Maret 2021.

Baginya, ketentuan dalam UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden maksimal dua periode sudah menjadi pilihan terbaik.

"Dua periode masa jabatan presiden adalah pilihan terbaik. Pilihan itu pula yang dipraktikkan di banyak negara dengan sistem demokrasi presidensial," kata Haris.

Baca Juga: Nama Anies Baswedan Tiba-Tiba Disebut dan Akan Dipanggil KPK, Ada Apa?

Dalam Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun.

Keduanya dapat menjabat kembali apabila terpilih, namun hanya untuk satu kali jabatan berikutnya, artinya maksimal dua periode atau 10 tahun.

Sebagaimana diketahui, Presiden tidak mempunyai hak konstitusional memerintah MPR RI untuk melaksanakan sidang istimewa mengamandemen UUD 1945.

Kewenangan satu-satunya hanya ada pada MPR RI dengan syarat dua per tiga anggota MPR setuju untuk mengadakan sidang istimewa.

Dalam keterangan lain, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa pihaknya belum menerima usulan amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Kesehatan Mental Sama Penting dengan Fisik, Guardian Sediakan Layanan Konseling Psikologi Gratis

"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal, baik dari istana, individu, maupun anggota MPR mengusulkan pengubahan UUD 1945," katanya di Jakarta, lansir Antara, 15 Maret 2021.

Hidayat Nur Wahid mengakui bahwa pihaknya berusaha menjaga amanat UUD 1945 dan amanat reformasi.

Politikus PKS tersebut ingin agar masa pemerintahan Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun tidak terulang kembali.

"Karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan pada masa Orde Baru," tuturnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler