Di Tengah Pandemi, Penerimaan Pajak Ditarget Naik Rp 159,6 Triliun

24 Maret 2021, 16:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 Maret 2021 /Indonesia/ANTARA/Hafidz Mubarak

GALAMEDIA - Tahun ini di tengah masih berlangsungnya wabah Covid-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Dilansir Galamedia dari laman Indonesia.go.id, angka tersebut naik Rp 159,6 triliun dari realiasi sepanjang tahun lalu, yakni Rp 1.070 triliun.

Sebagai gambaran, realisasi penerimaan pajak 2020 senilai Rp 1.070,0 triliun itu hanya mencapai 89,3 persen dari target APBN 2020 yang sudah diubah melalui Perpres 72/2020 senilai Rp 1.198,8 triliun.

Baca Juga: Batas Waktu SPT Pajak Tahunan pada 31 Maret 2021, Sri Mulyani: Sukseskan, Jangan Menunggu

Realisasi pajak itu mengalami kontraksi 19,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Performa pada 2020 membuat target penerimaan pajak pada 2021 secara otomatis naik.

Awalnya, jika target 2020 yang telah diturunkan dengan Perpres 72/2020 tercapai, target tahun ini Rp 1.229,6 triliun hanya tumbuh 2,6 persen. Namun karena realisasinya hanya 89,3 persen, target tahun itu tumbuh 14,9 persen.

Berkaitan dengan performa kinerja sektor perpajakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun menjelaskan penyebab tak tercapainya target penerimaan sesuai bunyi di APBN 2020, yang kemudian direvisi sesuai dengan Perpres 72/2020.

Menurutnya, kinerja tersebut dipengaruhi dua faktor. Faktor pertama, aktivitas ekonomi yang melemah.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Soroti Kasus HRS: Proses Hukum Rizieq Shihab di Yudikatif Bukan Eksekutif

Kedua, pemerintah memberikan insentif perpajakan yang sangat luas. Beberapa insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.

“Penurunan (penerimaan) pajak karena adanya penurunan kegiatan ekonomi dan banyaknya (pemberian) insentif,” ujar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, setiap warga negara sudah selayaknya membantu pemerintah untuk taat membayar pajak. Salah satu wujudnya adalah dengan patuh penyampaian pelaporan SPT tahun 2020 yang berbatas waktu pada 31 Maret 2021.

"Penjelasan Presiden Jokowi cukup jelas dan gamblang. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Mama Rosa Stress Cari Tahu Lebih Dalam Soal Andin dan Nino

Bagaimana respons masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan? Hingga Rabu 17 Maret 2021, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 6,79 juta WP pribadi dan badan sudah melaporkan SPT Tahunan 2020 per 16 Maret 2021.

DJP merinci lebih jauh lagi sebanyak 6,79 juta WP tersebut meliputi 7,41 juta juta WP orang pribadi dan 222 ribu WP badan. Dari total data yang masuk itu, sebanyak 96 persen disampaikan melalui e-filing.

Sebagai gambaran, penyampaian SPT tahunan pada 2020 mencapai 13 juta WP, atau mengalami peningkatan dari 12,8 juta pada 2019. Harapannya, WP yang menyampaikan pelaporan SPT pajaknya tahun ini lebih besar lagi.

Baca Juga: Bangga Blokir 92 Rekening FPI dan Afiliasinya, PPATK Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Anggota Dewan

Khusus berkaitan dengan porsi pelaporan melalui e-filing yang cukup besar merupakan bukti bahwa imbauan pemerintah dan Ditjen Pajak agar masyarakat melakukan pelaporannya secara online (e-filing) direspons dengan baik. Apalagi tujuannya cukup jelas, demi mencegah penyebaran virus SARS COV-2 penyebab Covid-19.

Seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani, dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, WP akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT.

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh WP orang pribadi dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 ini, sedangkan WP badan pada 30 April 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler