Tiga Istri Bikin Gelap Mata, Akuntan di Cianjur Nekat Gelapkan Pajak Perusahaan Rp 2,7 Miliar

- 13 Maret 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/4711018/

GALAMEDIA - Heri Sutarno (56), mantan akuntan pelaku penggelapan pajak perusahaan di Cianjur, Jawa Barat sebesar Rp 2,7 miliar antara tahun hingga 2018 ditangkap polisi.

Penggelapan dilakukan dengan modus menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulannya.

Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga mengatakan, pelaku penggelapan uang pajak perusahaan tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur.

Baca Juga: Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Anang Hermansyah: Dia yang Paling Mengerti Aku

Ia ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaan mantan pimpinan akuntan di PT Aurora itu pulang ke rumah istri mudanya.

"Pelaku sempat buron selama dua tahun. Setelah perusahaan membuat laporan, bahkan pelaku sudah masuk DPO Polres Cianjur sejak dua tahun yang lalu karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp 2,7 miliar, sesuai dengan laporan," katanya seperti dikutip ANTARA.

Dikatakan, setiap bulannya, pelaku menaikkan nilai pajak yang ditagihkan ke perusahaan mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.

Akibatnya, setiap bulan selisih uang pajak yang dibayarkan melalui pelaku, dinikmati sendiri untuk membiayai tiga orang istrinya.

Baca Juga: Pembuatan Film 'Arif dan Halimah' Usung Budaya Melayu Riau

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x