Dianggap Kurang Adil dalam Sidang HRS, Komisi Yudisial Nilai Majelis Hakim Sudah Sesuai Kode Etik

26 Maret 2021, 07:03 WIB
Sidang Habib Rizieq Shihab/ /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww./

GALAMEDIA – Saat ini Majelis Hakim dinilai sebagian publik bersikap kurang adil dalam memperlakukan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa.

Hak yang dimiliki Habib Rizieq Shihab sempat dibatasi untuk tidak hadir dalam persidangan dengan alasan protokol kesehatan. Terdakwa merasa hak dirinya kurang dipenuhi karena terganggu kendala teknis jaringan selama persidangan secara virtual.

Melihat hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) RI menilai bahwa Majelis Hakim sudah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu KY menganggap Majelis Hakim sudah bersikap sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa, Spanyol Ditahan Imbang Yunani

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan pihaknya sudah memantau jalannya persidangan HRS.

“Berdasarkan pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur, KY menilai Majelis Hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara,” katanya di Jakarta, kutip Antara, 25 Maret 2021.

Majelis Hakim sendiri saat ini sudah mengabulkan permohonan HRS untuk melakukan persidangan secara tatap muka. Komisi Yudisial mengaku akan terus melakukan pantauan agar sidang HRS bisa terus berjalan dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku.

Sukma meminta kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga kuasa hukum harus mematuhi peraturan kebijakan dan menjaga wibawa hukum.

Baca Juga: KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron

Dalam penuturan tersebut, Sukma mengungkap bahwa pihaknya sudah melakukan sidang virtual HRS sebanyak tiga kali. Pertama pada sidang perdana 16 Maret, lalu 19 Maret, dan 23 Maret 2021 yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pemantauan tersebut menurut Sukma, merupakan langkah memenuhi hak warga negara termasuk terdakwa agar memperoleh keadilan dan kebebasan informasi.

Di lain kesempatan, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengemangan KY, Binziad Kadafi menyampaikan hal senada dengan Sukma.

Binziad mengklaim telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan advokasi hakim soal kegaduhan sidang HRS di PN Jakarta Timur.

Kegiatan advokasi hakim yang dilakukan yakni penelaahan dan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan, keterangan, dan data dukung, serta melakukan koordinasi pengamanan pelaksanaan sidang.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler