Pakar Hukum: Tindakan Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya dalam Proses Sidang Bisa Terancam Pasal Pidana

26 Maret 2021, 07:59 WIB
Polisi mengawal sidang Habib Rizieq di PN Jakarata Timur. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

GALAMEDIA – Sebagian pihak menilai bahwa protes yang dilakukan Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya sebagai kegaduhan dalam persidangan.

Majelis Hakim pun akhirnya mengabulkan permohonan HRS dan kuasa hukumnya untuk menggelar sidang secara tatap muka.

Hal ini disorot oleh pakar hukum pidana Petrus Selestinus yang berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan HRS dan kuasa hukum merugikan dirinya sendiri. “Mereka bisa terancam pasal pidana,” tuturnya di Jakarta, kutip dari Antara, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Kembali Digelar Hari Ini, Komisi Yudisial Minta Kuasa Hukum Hormati Majelis Hakim

Petrus melirik aksi Walk Out (WO) yang sempat dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya. Menurutnya, tidak seharusnya mereka mengambil tindakan seperti itu saat sidang perdana beragendakan dakwaan.

Dia pun mengatakan dengan munculnya tindakan HRS dan kuasa hukumnya yang menolak mengikuti persidangan, sama dengan merendahkan martabat peradilan.

Dalam penuturanya, Petrus menduga bahwa Habib Rizieq Shihab berikukuh ingin sidang tatap muka agar bisa mengumpulkan massa simpatisannya di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Sidang HRS Dinilai Gaduh, Komisi Yudisial Minta Kuasa Hukum Terdakwa Hormati Majelis Hakim

Karena itu, dirinya kemudian meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mempersiapkan strategi pengamanan di setiap sidang Habib Rizieq Shihab. Terlebih lagi saat ini situasi masih dilanda pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap orang menjaga jarak, tidak berkerumun, dan memakai masker.

Dengan pendapatnya tersebut, Petrus menginginkan agar Majelis Hakim kembali menggelar sidang secara daring. Hal itu mesti hakim lakukan jika massa simpatisan Habib Rizieq Shihab tidak menjaga ketertiban umum dan disiplin terhadap protokol kesehatan.

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengemukakan pendapat serupa. Dia menilai bahwa tidak menutup kemungkinan HRS dan kuasa hukumnya bisa dijerat pasal pidana atas perilakunya selama sidang tatap muka.

Baca Juga: Masuk Prolegnas 2021, RUU Miras Dinilai Sangat Akomodatif, Semoga Segera Disahkan dan Tidak Berlarut-larut

Edi menyakini Majelis Hakim bisa tegas dalam menjalankan sidang tatap muka dan tidak terpengaruh oleh desakan massa simpatisan HRS disekitar pengadilan.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan pihaknya akan terus memantau perilaku HRS melalui tayangan video selama persidangan tatap muka.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler