Sidang Habib Rizieq Kembali Digelar Hari Ini, Komisi Yudisial Minta Kuasa Hukum Hormati Majelis Hakim

- 26 Maret 2021, 07:51 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab / Antara Foto/Muhammad Iqbal


GALAMEDIA – Awal persidangan tatap muka dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab akan dilaksanakan hari ini, Jumat, 26 Maret 2021.

Rencananya, sidang ini menghadirkan terdakwa Habib Rizieq Shihab di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, sidang dilaksanakan virtual. Komisi Yudisial menilai bahwa persidangan yang dilaksanakan gaduh.

Kegaduhan tersebut dianggap muncul dari HRS dan tim kuasa hukumnya yang memprotes prosedur sidang yang digelar secara virtual.

Persidangan secara virtual dinilai mengurangi hak terdakwa untuk secara maksimal membela diri dalam menghadapi dakwaan dari hakim dan tuntutan dari jaksa.

Baca Juga: Dianggap Kurang Adil dalam Sidang HRS, Komisi Yudisial Nilai Majelis Hakim Sudah Sesuai Kode Etik

Namun ternyata hal tersebut disoroti lain oleh Komisi Yudisial (KY) RI yang menghimbau agar tim penasihat hukum terdakwa HRS menghormati Majelis Hakim.

Ketua Bidang SDM Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi meminta penghormatan terhadap hakim harus dilakukan.

“Hal itu harus dilakukan setiap menjalani proses persidangan,” tuturnya di Jakarta, kutip Antara, 25 Maret 2021.

Selain itu, Komisi Yudisial turut meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membantu mewujudkan pelaksanaan persidangan yang tertib dan aman.

Tak lupa pula KY mengingatkan kepada organisasi advokat, kejaksaan, rutan, kepolisian, pimpinan lembaga peradilan serempak melaksanakan persidangan dengan baik.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa, Spanyol Ditahan Imbang Yunani

Baik persidangan secara virtual maupun tatap muka, serta turut disiplin dalam menjaga protokol kesehatan.

Binziad juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman dan menjaga martabat serta keluhuran hakim.

Majelis Hakim pun diminta agar selalu mengoptimalkan peran dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 5 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yakni perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim soal kasus kerumuman di Petamburan.

Baca Juga: Masuk Prolegnas 2021, RUU Miras Dinilai Sangat Akomodatif, Semoga Segera Disahkan dan Tidak Berlarut-larut

Lalu perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim soal tes usap di RS UMMI dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim soal kasus kerumunan di Megamendung.

Selain itu, Majelis Hakim sudah mengabulkan permohonan HRS dan kuasa hukum untuk menggelar sidang secara tatap muka.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x