Pelaku Kasus Malpraktik Klinik Kecantikan yang Korbannya Model Cantik Ternyata Tak Punya Sertifikasi

26 Maret 2021, 17:40 WIB
Monica Indah, korban filler payudara tersangka YJ yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. /Instagram @moonicaindah

GALAMEDIA - Sebelumnya sempat viral kasus model cantik Monica Indah yang mengalami kejadian menyedihkan karena ingin tampil cantik.

Ia mem-filler payudaranya agar terlihat menjadi besar. Namun wanita kelahiran 1998 ini akhirnya mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya justru membuat payudaranya menjadi bengkak.

Merasa menjadi korban malpraktik dari salah satu klinik kecantikan, Monica akhirnya melakukan operasi untuk mengangkat cairan yang di dalam payudaranya tersebut.

Baca Juga: Ketua IKA Unpad: Selamat HUT PALAWA ke-39, Semoga Membawa Pencerahan pada Masyarakat

Monica menjelaskan gejala muncul tiga minggu setelah di filler. Ia merasa bahwa pada payudaranya terdapat benjolan.

Setelah Monica memijat payudaranya, ia malah menjadi demam dan payudaranya terasa nyeri nyut-nyutan.

Sebelumnya diketahui bahwa Kapolsek Penjaringan, Kompol Ardiansyah melakukan pengecekan klinik itu pada Februari 2021 lalu.

Anggota Polsek Penjaringan diperbantukan Polres Jakarta Utara, menelusuri keberadaan klinik tersebut melalui media sosial.

Baca Juga: Andre Taulany Ungkap Tabiat Sule yang Sebenarnya, Sule: Gua Mendingan Ngerokok di Belakang

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri karena adanya laporan polisi.

Namun kini, tersangka kasus malpraktik filler payudara Monica telah dibekuk oleh polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Arif Guruh Darmawan menjelaskan, terdapat dua tersangka dan kini sudah diamankan pada Minggu 21 Maret 2021 lalu di wilayah Lampung.

"Jumlah tersangka dua orang. Yaitu, inisialnya S dan YJ," ungkap Guruh kepada wartawan, Jumat 26 Maret 2021 dikutip Galamedia dari PMJ News.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka YJ bukanlah seorang dokter melainkan pemilik klinik kecantikan di daerah Pinang Tangerang.

Baca Juga: Pemprov Harus Miliki Kajian Perluasan Wilayah Penghasil Teh Jawa Barat

Selain itu diketahui bahwa YJ juga tidak memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan tindak operasi seperti filler.

Sedangkan, S merupakan suami dari YJ yang ikut membantu melakukan tindakan.

YJ akhirnya akan dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 83 juncto Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan suaminya, S akan dijerat dengan Pasal 56 KUH Pidana.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler