Sidang Perdana Gugatan AHY di PN Jakpus Digelar, Marzuki Alie dan 9 Tergugat Lain Tak Hadir

30 Maret 2021, 15:32 WIB
Kuasa hukum AHY, Donal Fariz memberi keterangan pers saat jeda persidangan di PN Jakarta Pusat. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

GALAMEDIA – Sidang perdana gugatan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Maret 2021.

Namun, dalam sidang ini tak satu pun pihak tergugat maupun perwakilan oleh kuasa hukum yang hadir.

Berdasarkan laporan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, AHY telah menggugat 10 orang kubu KLB.

Mereka yaitu Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Baca Juga: Ada Dungu dan Pandir dalam Eksepsi Habib Rizieq, Jaksa: Tak Pantas Diucapkan oleh Orang yang Disebut Panutan

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto yang turut dihadiri oleh kuasa hukum AHY dari Tim Pembela Demokrasi yakni Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat.

AHY tak sekedar menggungat 10 kader Partai Demokrat kubu KLB. Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly turut jadi pihak tergugat.

Dalam persidangan ini, hanya kuasa hukum dari Menkumham Yasonna Laoly yang hadir, sedangkan 10 tergugat lain maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: 4 Aturan Paling Unik dan Aneh di Dunia, Nomor 3 Bikin Kita Geleng-geleng Kepala

Pengajuan gugatan dilakukan melalui kuasa hukum mereka, Bambang Widjojanto yang didaftarkan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021 lalu.

Perkara gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, AHY meminta Majelis Hakim menyatakan para pihak tergugat yakni 10 orang kader PD kubu KLB dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

Lebih lanjut, AHY memohon agar Majelis Hakim turut memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak berhak melaksanakan KLB.

Baca Juga: Isu Presiden 3 Periode, Rocky Gerung : Oligarki Lembaga Survei Giring Opini Publik

Selain itu, menetapkan pelaksanaan KLB beserta seluruh hasil yang menyertainya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak punya kekuatan hukum.

Kemudian, hakim diminta menyatakan bahwa Kemenkumham Yasonna Laoly dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan AD/ART serta kepengurusan baru PD hasil KLB.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler