Sidang Gugatan AHY Mundur Dua Pekan, Marzuki Alie: Nanti Saja lah, Salah Gugat

30 Maret 2021, 19:26 WIB
Marzuki Alie /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang gugatan AHY hingga dua pekan ke depan.

Pengunduran agenda sidang disebabkan tidak hadirnya pihak tergugat dan kuasa hukum dari Partai Demokrat kubu KLB pada Selasa, 30 Maret 2021.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyebutkan, 10 orang tergugat maupun para kuasa hukumnya tidak memberi alasan sama sekali atas ketidakhadirannya.

Baca Juga: Lawan Persiraja, Persib Kehilangan Ardi Idrus

"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selaa dua minggu," katanya di Jakarta, kutip dari Antara, 30 Maret 2021.

Keputusan ini akhirnya mendapat tanggapan dari Marzuki Alie dan Max Sopacua sebagai dua dari 10 orang yang digugat AHY.

Marzuki Alie mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu pusing menanggapi gugatan yang diarahkan AHY kepadanya.

"Nanti saja lah, tidak terlalu pusing, salah gugat, saya bukan penyelenggara KLB," ujarnya.

Tidak hanya Marzuki Alie, Max Sopacua pun turut buka suara, namun melempar jawaban agar ditanyakan saja kepada kuasa hukum.

Baca Juga: Tanggapi Soal Sidang Gugatan AHY, Marzuki Alie: Saya Bukan Penyelenggara KLB

"Tanya kuasa hukum saya saja ya," singkat Max yang tidak ingin memberi alasan atas ketidakhadiran dirinya.

Dalam sidang perdana tadi siang, mulai digelar pada pukul 11.30 WIB, namun diskors dan dibuka kembali pada pukul 14.15 WIB.

Akan tetapi tak lama berselang, sidang dinyatakan ditunda hingga dua pekan karena tidak ada satu pun tergugat dari kubu KLB hadir.

Sidang lanjutan akan diagendakan kembali pada Selasa, 13 April 2021 pukul 09.00 WIB yang bertepatan dengan kemungkinan awal Ramadan.

Baca Juga: Ngatiyana Klaim Tak Ada Warga Cimahi yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Dalam kurun waktu penundaan sidang selama dua minggu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali melakukan panggilan sesuai prosedur kepada para tergugat.

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum AHY, Donal Fariz menyebutkan bahwa ketidakhadiran para tergugat merupakan tindakan yang tak menghormati hukum.

"Bagi kami ini membuktikan mereka tidak menghormati proses hukum dan tidak mampu menunjukkan bukti-bukti dan legalitas serta berdebat di depan hukum," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler