Ingin Ajukan Bebas Bersyarat, 34 Narapidana Tindak Pidana Terorisme Akan Ucapkan Ikrar Setia pada NKRI

13 April 2021, 16:29 WIB
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti /Antara

GALAMEDIA - Tidak kurang dari 34 narapidana tindak pidana terorisme akan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis, 15 April 2021 di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.

"Narapidana terorisme ini akan mengucapkan ikrar setia di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti di Jakarta, Selasa 13 April 2021.

Pengucapan sumpah setia kepada NKRI merupakan salah syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila dikemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.

"Jadi nanti kalau mengajukan program pembebasan bersyarat salah satu syarat sudah mereka penuhi," kata Rika.

Baca Juga: Ngeri! Gatot Nurmantyo dan Rocky Gerung Kandidat Terkuat Pilpres 2024, Refly Harun: Kalau Top of Mind, Prabowo

Rika mengatakan pengucapan sumpah setia pada NKRI tersebut merupakan salah satu bagian dari program deradikalisasi oleh pemerintah terhadap narapidana terorisme.

Setelah mengucapkan ikrar setia pada NKRI diharapkan tekad dan semangat mereka kembali terbangun pada bangsa dan negara. Secara khusus tujuannya yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, secara tulus setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia mengatakan pengucapan ikrar setia kepada NKRI oleh narapidana terorisme tidak bisa dipaksakan. Sebab, kesadaran itu harus muncul dari diri mereka sendiri. Bagi narapidana teroris yang belum atau tidak bersedia mengucapkan ikrar setia kepada NKRI pemerintah juga tidak bisa memasarkannya.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Kelompok Villa Mutiara, Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

"Kita tidak boleh paksa mereka harus NKRI. Sebab mereka sendiri yang harus memahami integritas dan jiwa mereka untuk NKRI," ujarnya.

Namun, untuk mencapai agar narapidana teroris kembali memaknai dan mencintai Tanah Air sejumlah upaya dilakukan di antaranya pemahaman, pembinaan kepribadian hingga bela negara.

"Ini bagian dari pembinaan deradikalisasi," kata dia.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Cimahi Sukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia untuk Menstimulus Membangkitkan UMKM

Seluruh narapidana terorisme tersebut saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan lama masa pidana kurungan penjara yang berbed-beda.

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler