Pancasila Hilang dari Mata Kuliah Wajib, HNW: Padahal Pemerintah Gencar Perangi Radikalisme

17 April 2021, 19:05 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI

GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) angka bicara soal terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.

Ia meminta pemerintah segera mencabut mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh PP tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut.

Pasalnya, dalam PP yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham itu, Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang sebagai Mata Kuliah Wajib untuk Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Di Hadapan Nakes, Wapres Ma'ruf Amin Minta Kesadaran Masyarakat untuk Vaksinasi Terus Dibangun

"Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi," tutur HNW, di Jakarta, Sabtu, 17 April 2021.

Dia mengatakan, upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP No.57/2021 tidak memadai.

Pasalnya, sebelumnya kementerian tersebut juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.

"Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya frasa Agama, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya Pemerintah memerintahkan rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme," ungkap HNW.

Baca Juga: Positif Covid-19, Atalia Ridwan Kamil Berharap Tak Menularkan

Politisi PKS ini menilai evaluasi menyeluruh dan pencabutan terhadap PP tersebut perlu dilakukan. Tujuannya agar kebijakan atau proses legislasi yang dilakukan Pemerintah tidak lagi dilakukan secara tergesa-gesa.

Apalagi sampai mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

HNW menilai langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan siapapun yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut harus diberi sanksi.

"Karena masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud, tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dibiarkan sampai ke meja Presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan Menkumham," terang dia dilansir Antara.

Baca Juga: Polres Ciamis Amankan 8 Motor Berknalpot Bising

Dia menilai kalau kesalahan tersebut tidak dikoreksi dengan serius, maka akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi mahasiswa, dunia Pendidikan dan masyarakat pada umumnya.

HNW berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal yaitu PP tersebut secara resmi segera dicabut oleh Presiden dan dilakukan evaluasi secara menyuruh.

"Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler