Polri Gandeng Interpol Untuk Tangkap Joseph Paul Zhang, Seorang Diduga Penista Agama

18 April 2021, 13:25 WIB
Komjen Pol. Agus Andrianto segera tangkap Jozeph Paul Zhang. /Dok. ANTARA/HO-Polri

 

 

GALAMEDIA - Sebelumnya, viral video seorang pria bernama Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan ajaran menistakan sebuah agama.

Selain viral karena pengakuannya sebagai nabi dan menistakan agama, Joseph Paul Zhang juga menantang publik yang berani melaporkan dirinya ke polisi terkait penistaan agama yang ia lakukan.

Oleh karena itu, akhirnya Joseph Paul Zhang resmi dilaporkan ke kepolisian agar segera ditangkap karena dianggap meresahkan dan menistakan agama.

Untuk menangkap Joseph Paul Zhang, Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Joseph Paul Zhang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gandeng Interpol untuk Buru Jozeph Paul Zhang Pria yang Ngaku Nabi ke-25 ke Luar Negeri

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto ketika dikonfirmasi di Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah menduga bahwa Joseph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi yang untuk mengetahui data perlintasan Joseph Paul Zhang yang ternyata sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 lalu.

Namun, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus dikutip Galamedia dari Antara.

Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Joseph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 April 2021: Anti Kapok, Aldebaran Lagi-lagi Bongkar Makam Roy, Ibu Rosa Menyaksikannya!

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.

Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Joseph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

Baca Juga: 5 Masjid Indah nan Estetik Hasil Desain Ridwan Kamil, Ada yang Mirip PS 5 Lho!

"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri 'kan ditindak tegas," kata Agus.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler