Moeldoko Kembali Diejek Anak Buah AHY: How Fake Can You Be, Pak?

21 April 2021, 15:26 WIB
Moeldoko Kembali Diejek Anak Buah AHY: How Fake Can You Be, Pak? /Dok. KSP.

GALAMEDIA - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik kembali melontarkan sindiran kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Sindiran itu disampaikan Rachland Nashidik menyusul ungkapan Moeldoko yang menyebut bahwa peradaban Indonesia alami penurunan.

Menyoroti pernyataan Moeldoko tersebut, Rachland Nashidik membandingkannya dengan Moeldoko yang justru diam dan membiarkan pemalsuan tanda tangan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) beberapa waktu yang lalu.

Hal itu diungkapkan Rachland Nashidik dalam akun Twitternya @RachlandNashidik pada Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Ketua Umum KNPI Haris Pertama Beberkan Skandal Korupsi Melibatkan Salah Satu Menteri Jokowi

"Moeldoko menyuruh memalsukan tanda tangan para Ketua DPC Demokrat? Setidaknya mengetahui atau membiarkan tandatangan mereka dipalsukan? Dan Moeldoko heran kenapa peradaban Indonesia mundur?," ujarnya dilansir Galamedia Rabu, 21 April 2021.

"How fake can you be, Pak?," tanya dia.

Diketahui sebelumnya, bahwa terkait dengan KLB yang digelar di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu, Partai Demokrat telah melaporkan pengacara kubu Moeldoko soal pemalsuan surat kuasa.

Pemalsuan surat kuasa itu berkaitan dengan gugatan yang diajukan kubu Moeldoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait AD/ART Partai Demokrat 2020.

Baca Juga: Dirilis Ulang Krisdayanti dan Shandy Sandoro, Ini Lirik Lengkap 'Hanya Memuji'

Laporan itu dilakukan oleh sebanyak tiga orang. Ketiga pelapor itu adalah Ketua DPC Partai Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda; Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal; serta Ketua DPC Partai Demokrat Buton Utara Muliadi Salenda.

"Mereka melakukan penipuan. Di mana, mereka melakukan gugatan, ada tiga DPC kami yang dicatut namanya, karena mereka tidak pernah bertemu kuasa hukumnya dan tidak pernah menandatangani (surat kuasa)," kata Mehbob, Kuasa Hukum Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 April 2021.***

 

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler