Antisipasi Pemudik, Polres Garut Siapkan 12 Titik Penyekatan

23 April 2021, 19:50 WIB
Anggota Satlantas Polres Garut mengatur lalulintas di pertigaan Malangbong yang merupakan jalan nasional di jalur Selatan Jabar. /Agus Somantri/Galamedia/


GALAMEDIA - Pemerintah secara resmi sudah mengeluarkan surat edaran larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian pun melakukan berbagai langkah guna mengantisipasi kemungkinan adanya warga yang masih membandel dan tetap memaksakan untuk mudik.

Seperti yang dilakukan jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Garut, sebagai upaya mengantisipasi adanya warga yang tetap memaksakan mudik, sedikitnya ada 12 pos titik penyekatan yang disiapkan, baik terhadap pemudik yang datang maupun melintas di wilayah hukum Polres Garut.

"Ya, kita siapkan pos di 12 titik penyekatan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah agar para pemudik tidak bisa memasuki wilayah Garut," ujar Kasat Lantas Polres Garut, AKP Karyaman, Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Umur Bukan Halangan, Cristian Gonzales Menjadi Pemain Tertua di RANS Cilegon FC dengan Usia 44 Tahun

Menurut Karyaman, 12 pos penyekatan tersebut di antaranya berada di jalur nasional dan provinsi.

Di jalur nasional, titik penyekatan di antaranya terdapat di wilayah Limbangan dan Malangbong sedangkan di jalaur provinsinya penyekatan dilakukan di wilayah Kadungora hingga perbatasan Selaawi.

"Pos penyekatan utama disiagakan di empat lokasi jalur mudik. Selain itu ada juga delapan pos pendukung yang kita tempatkan di wilayah perkotaan" ucapnya.

Karyaman menyebutkan, setiap pos nantinya akan didukung oleh gugus tugas Covid-19 beserta TNI dan Polri. Setiap pos juga harus lengkap dengan personil untuk melakukan tugasnya sesuai SOP khususnya untuk melakukan penyekatan.

Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Santunan Rp1,3 Miliar kepada 3 Ahli Waris Dokter dan Perawat Terdampak Covid-19

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengamankan peraturan pemerintah terkait larangan mudik tersebut.

Karyaman juga menegaskan, setiap kendaraan pemudik yang datang atau melintas, tanpa ada toleransi akan diminta untuk putar balik arah atau dikembalikan di pos penyekatan. Ia menuturkan, penyekatan kendaraan akan mulai diberlakukan setelah tanggal 6 Mei 2021 mendatang.

Karyaman pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Sebab kalaupun tetap memaksa untuk mudik, maka menurutnya hal itu justeru akan lebih merepotkan karena petugas pasti akan melakukan penyekatan kendaraan dan memerintahkan untuk putar balik kembali.

Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Santunan Rp1,3 Miliar kepada 3 Ahli Waris Dokter dan Perawat Terdampak Covid-19

Kalaupun ingin bersilaturahmi dengan sanak saudara yang ada di kampung, lanjut Karyaman, maka sebaiknya dilakukan dengan cara lain di antaranya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Silaturahmi masih bisa dilakukan dengan cara video call atau pun cara lainnya yang jauh lebih epektif.

"Silaturahmi dengan sanak saudra di moment Lebaran memang sangat penting. Namun sepanjang masih bisa dilakukan dengan cara yang jauh lebih epektif dan tidak merepotkan seperti dengan menggunakan kecanggihan teknologi, itu tentu akan jauh lebih baik di masa seperti ini," katanya.

Baca Juga: Tere Liye ke Prabowo soal Pertahanan RI: Sudah Tahu Rumit, Kenapa Kamu Malah Ngurus Food Estate? Ampun Dah!

Suryaman menambahkan, kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah itu tentu berdasarkan alasan yang kuat.

Pasalnya hingga saat ini penyebaran Covid-19 masih terjadi sehingga untuk mencegah terjadinya penyebaran lebih luas lagi, tentu harus ada upaya yang dilakukan, salah satunya dengan adanya larangan mudik.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler