Tanggapi Donasi UAS Soal Pengganti KRI Nanggala 402, Aktivis: Bisa Dipidana, Hati-hati!

27 April 2021, 14:56 WIB
Ustaz Abdul Somad mengajak masyarakat untuk patungan membelipengganti kapal selam KRI Nanggala yang tenggelam.* /Instagram/@ustadzabdulsomad_official

GALAMEDIA – Aktivis Gerakan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Ferry Koto turut menyoroti rencana donasi untuk membeli kapal selam pengganti KRI Nanggala 402 yang digelar oleh pendakwah kondang, Ustadz Abdul Somad (UAS).

Ferry menyebut, donasi untuk membeli kapal selam pengganti KRI Nanggala 402 hanya sebagai bentuk sindiran dan pukulan UAS kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Informasi tersebut diperoleh Ferry dari beberapa cuitan dan tulisan yang muncul di akun Twitternya.

Baca Juga: Penggemar Wajib Berbangga! Berikut Prestasi Besar Sinetron Ikatan Cinta

"Saya baca beberapa twit & tulisan, bahwa donasi membeli kapal selam itu untuk menyindir pemerintah & pukulan pada pemerintah," ujar Ferry yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @ferrykoto, Selasa 27 April 2021.

Maka dari itu, Ferry meminta masyarakat Indonesia untuk senantiasa berhati-hati terhadap donasi UAS tersebut.

Menurutnya, apabila donasi tersebut benar hanya sebagai sindiran UAS ke pemerintahan Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia sudah ada yang mendonasikan uangnya, maka UAS dapat dipidana penipuan.

"Pesan saya, hati-hati, kalau memang itu niatnya. Kalau belum ada yang donasi, bisa klaim demikian. Tapi jika sudah ada donasi masuk, maka UAS bisa dipidana penipuan," tuturnya.

Baca Juga: Bahar Smith Akhirnya Minta Maaf pada Korban Pemukulan, Namun Secara Hukum Tidak Merubah Perkara Pidana

Berdasarkan foto-foto yang beredar, Ferry menyebut, UAS telah menerima donasi untuk membeli kapal selam pengganti KRI Nanggala 402.

Jadi, menurut Ferry, hal tersebut telah menunjukkan bahwa donasi UAS tersebut bukan wacana, melainkan sebagai bentuk tindakan nyata yang tentunya harus dipertanggungjawabkan.

"Teman-teman Takmir Masjid Jogokariyan, dari foto yang beredar terlihat memang sudah menerima donasi untuk membeli kapal selam tersebut dan di-buzz oleh UAS di instagramnya agar umat ikut donasi. Ini bukan wacana lagi, tapi sudah pada tindakan nyata yang harus dipertanggungjawabkan," ungkap Ferry.

Ferry menuturkan apabila di dalam donasi UAS tersebut sudah terkumpul uang meskipun hanya beberapa ratus ribu rupiah, tetapi uang tersebut tidak diperuntukkan untuk pembelian kapal selam pengganti KRI Nanggala 402, maka UAS akan berpotensi dipidana penipuan.

Baca Juga: Pas untuk Tanggal Tua! 10 Menu Praktis Buka Puasa Murah Meriah

Namun, menurut Ferry, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir dengan hal itu karena pengirim donasi bisa langsung membuat pengaduan penipuan.

"Terkumpul hanya beberapa ratus ribu saja ke rekening donasi tersebut, tapi kemudian tidak diperuntukan bagi pembelian kapal selam tersebut, maka itu sudah berpotensi dipidana penipuan. Hati hati, jangan salah langkah. Siapapun bisa setor ke rekening tersebut, dan membuat pengaduan penipuan," kata Ferry.

Menurut Ferry, hal tersebut sebenarnya sudah diatur pada UU No 9 tahun 1961.

Berdasarkan UU tersebut, Ferry menyebut pihak UAS harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum menggelar donasi.

Hal tersebut ditujukan semata-mata sebagai bentuk pertanggungjawaban UAS.

Baca Juga: Kapolda Papua Benarkan Terjadi Baku Tembak Antara Aparat Keamanan dengan KKB yang Menewaskan 1 Anggota Brimob

"Dari aturan hukum, sebenarnya, sekali lagi jika merujuk ke UU 9/1961, maka donasi yang dilakukan Masjid Jogokariyan ini termasuk yang harus mengajukan izin dulu. Beda dengan donasi bencana yang sifatnya insenden (walau sebenarnya tetap harus izin dulu). Tujuannya demi pertanggungjawaban," ungkap Ferry.

Selain itu, Ferry mengungkapkan bahwa pernyataannya tersebut tidak bermaksud ingin menakut-nakuti masyarakat, melainkan hanya mengingatkan.

Ferry menyarankan kepada UAS untuk langsung melayangkan kritik ke pemerintahan Presiden Jokowi.

Menurutnya, kritik merupakan salah metode untuk menyalurkan aspirasi rakyat ke pemerintahan yang relatif lebih aman daripada menggelar donasi.

"Saya tak bermaksud menakuti, tapi hanya menjelaskan bahwa jika kegiatan donasi pembelian kapal selam ini hanya untuk menyindir pemerintah, itu adalah langkah yg salah. Kalau mau kritik pemerintah, kritik saja, itu bukan kejahatan," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler