Bansos Ini Bakal Cair pada Mei 2021 Mendatang, Mulai dari BLT UMKM hingga Diskon PLN

30 April 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi Bansos Ini Bakal Cair pada Mei 2021 Mendatang /Renny T Hamzah

GALAMEDIA - Bulan April segera berakhir, itu tandanya kita akan segera memasuki bulan Mei.

Tahukah Anda pada bulan Mei nanti pemerintah kembali mencairkan sejumlah bantuan sosial (Bansos).

Adapun sejumlah bansos yang segera dicairkan pada bulan Mei 2021 mendatang diantaranya BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN.

Oleh karena itu bagi masyarakat yang mendapatkan bansos BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN, segera persiapkan persyaratan pencairannya.

Baca Juga: Ekonom Senior Ini Ketahui Utang Negara hingga Klaim Resesi di Masa Pandemi Sudah Menemukan Titik Terang

Dengan adanya bansos seperti BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN diharapkan dapat menggenjot daya beli dan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran 2021.

Untuk masyarakat yang ingin mengetahui mendapatkan atau tidaknya sejumlah bansos seperti BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, dan Diskon PLN, bisa dicek melalui situs-situs yang telah disediakan pemerintah.

Berikut ini daftar bansos yang siap cair pada Mei 2021:

1. BLT UMKM atau BLT BPUM

Bantuan ini diperuntukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang siap disalurkan pada Mei 2021 oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

Baca Juga: IPW Minta Polisi Bebaskan Munarman, Politikus Terkenal: IPW Kurang Minum Air Putih!

Bantuan BLT UMKM ini akan disalurkan oleh Kemenkop-UKM melalui bank penyalur seperti BRI dan BNI, bagi pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta.

Akan tetapi bantuan BLT UMKM hanya diberikan sekali pada saat pencairan, tidak diberikan secara bertahap seperti bantuan lainnya.

Oleh karena itu bagi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, bisa mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisili atau online.

Untuk pelaku usaha yang terverifikasi serta dinyatakan mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa dilakukan pengecekan secara mandiri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Zakat Lewat Baznas Jabar

Pelaku usaha yang menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa cek melalui laman eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI.

Sedangkan untuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang menjadi nasabah BNI bisa cek di laman banpresbpum.id.

Selanjutnya bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar untuk menerima bantuan BLT UMKM 2021 untuk segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- e-KTP

- fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan

Baca Juga: Fakta Tersembunyi 10 Negara di Dunia, Indonesia? Nomer 8 Aneh!

- Kartu Keluarga

Selanjutnya, penerima BLT UMKM akan mengkonfirmasi dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima

Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan data, oleh bank penyalur pelaku usaha selanjutnya mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

2. BLT Dana Desa

Bantuan selanjutnya yang akan cair bulan Mei 2021 yaitu BLT Dana Desa.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Kementerian Investasi Seharusnya Disebut Juga Kementerian Pencucian Uang, Kenapa Ya?

Bantuan BLT Dana Desa ini merupakan salah satu Bansos yang siap dicairkan pada bulan Mei 2021 guna membantu memulihkan perekonomian serta menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT Dana Desa ini diberikan kepada keluarga miskin yang berada di desa, bantuan ini berupa uang sebesar Rp300 ribu, bantuan ini diambil dari Dana Desa.

Adapun untuk kriteria penerima BLT Dana Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut.

Perlu diingat bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat miskin andai kata ia tidak menerima bantuan seperti Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan PKH, dan program bansos lainnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Kementerian Investasi Seharusnya Disebut Juga Kementerian Pencucian Uang, Kenapa Ya?

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui menerima atau tidaknya bantuan BLT Dana Desa bisa mengecek dilaman sid.kemendesa.go.id.

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan salah satu bantuan sosial (Bansos) pangan yang diberikan non tunai oleh pemerintah, serta disalurkan setiap satu bulan sekali.

Bantuan BPNT ini diberikan kepada masyarakat sebesar Rp200 ribu perbulan, untuk mekanisme bantuan hanya untuk membeli bahan pangan di elektronik-warung yang sudah bekerjasama dengan bank penyalur.

Baca Juga: Tamparan Keras bagi Pangeran Harry, Postingan Pangeran William dan Kate Middleton Bungkam Klaim The Sussex

Jadi untuk bantuan ini tidak berbentuk uang berupa kebutuhan pangan seperti telur, buah-buahan, kacang hijau, dan beras.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui mendapatkan bantuan BPNT atau tidaknya bisa cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH merupakan program bansos yang diberikan kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Tamparan Keras bagi Pangeran Harry, Postingan Pangeran William dan Kate Middleton Bungkam Klaim The Sussex

Bantuan PKH ini akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, diantaranya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Adapun untuk penyaluran bantuan PKH ini dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bantuan PKH ini untuk keluarga miskin, semenjak diluncurkan oleh pemerintah sudah banyak keluarga miskin yang menerima manfaat ini.

Jika sudah terdaftar dalam penerima manfaat bantuan PKH bagi masyarakat miskin, rumahnya akan ditempel stiker untuk menunjukan penerima manfaat bantuan PKH.

Baca Juga: Lagu 'Runaway' Viral di TikTok, Simak Lirik Selengkapnya di Sini

Berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria komponen pendidikan

Baca Juga: Sejumlah Politisi Bela Munarman, Husin Shihab: Jangan-jangan Mereka Bagian dari Jaringan Terduga?

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

Baca Juga: 6 Sejarah Kelam Tenggelamnya Kapal Selam di Dunia, Salah Satu Kapalnya Berhasil Ditemukan!

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000

Baca Juga: Ini Risiko Mencoba Tester Make-up Sembarangan

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Baca Juga: UNDP Prediksi Separuh Populasi atau Sekitar 25 Juta Orang Myanmar Akan Jatuh Dalam Kemiskinan pada 2022

Bantuan komponen PKH ini diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Untuk mengecek apakah Anda menerima atau tidaknya bantuan PKH, bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

5. Diskon listrik PLN

Bantuan lain yang akan cair pada Mei 2021 dan diterima oleh masyarakat diskon listrik dari PLN.

Bantuan diskon listrik akan menyasar pada pelanggan listrik yang berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Ini Risiko Mencoba Tester Make-up Sembarangan

Akan tetapi stimulus bantuan diskon dan token listrik ini tidak diberikan gratis 100 persen seperti dulu, Melainkan separuh atau 50 persen diskon.

Adapun Cara untuk mendapatkan diskon dan token listrik pun berbeda.

Untuk pelanggan listrik yang berkapasitas 450 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 50 persen.

Untuk pelanggan listrik yang reguler atau pasca bayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Sementara itu untuk pelanggan listrik prabayar, akan mendapatkan diskon 50 persen secara otomatis diterima saat pembelian token.

Skema diskon listrik ini juga berlaku untuk pelanggan bisnis kecil, industri kecil, dan rumah tangga, dengan daya 450 VA.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 April 2021, Mama Sarah Geram dan Tampar Elsa Lagi, Kenapa?

Sementara itu untuk pelanggan listrik yang berkapasitas 900 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 25 persen.

Adapun untuk cara mendapatkan stimulus gratis dari PLN hampir sama dengan pelanggan listrik berkapasitas 450 VA.

Untuk pengguna reguler (pasca bayar), diskon 25 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Lalu untuk pengguna listrik prabayar, yang akan mendapatkan diskon 25 persen, secara otomatis diterima saat pembelian token.

Yang perlu diperhatikan, diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal selama 720 jam nyala.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler