Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur, Yan Harahap: Apa Mereka Sadar Bahwa itu KLB Abal-abal?

4 Mei 2021, 17:22 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap. /Instagram/@yanharahap

GALAMEDIA - Loyalis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Yan Harahap, turut menyoroti perihal gugatan kubu Moeldoko soal AD ART Partai Demokrat yang dinyatakan gugur.

Yan Harahap mengatakan jika gugatan soal AD ART Partai Demokrat itu dilakukan kubu Moeldoko terhadap Demokrat pimpinan AHY, usai KLB di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu.

Akan tetapi setelah gugatan tersebut, menurut Yan Harahap, kubu Moeldoko tidak pernah hadir di persidangan sampai tiga kali.

Hal itu disampaikan Yan Harahap melalui akun Twitter pribadinya, Selasa, 4 Mei 2021.

"Mereka yg menggugat, tapi tiga kali sidang mereka tak pernah hadir," ujarnya, dikutip Galamedia, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Masya Allah, 3 Amalan Ini Paling Mudah Dilakukan di 10 Terakhir Ramadan dan Bisa Mendatangkan Berkah Lho!

Dari tiga kali sidang yang tidak pernah dihadiri kubu Moeldoko itu, membuat Yan Harahap beranggapan bahwa mungkin saja Moeldoko cs sudah sadar akan kesalahannya itu.

Yan Harahap menilai jika kubu Moeldoko yang menggugat soal AD/ART Partai Demokrat itu sudah sadar betul bahwa gugatannya itu memang tidak ada dasarnya.

"Mungkin mereka sadar bhw gugatan itu memang tdk ada dasarnya," katanya.

Lebih lanjut, Yan Harahap mempertanyakan sekaligus menyindir kubu Moeldoko dengan mengatakan apakah mereka sadar bahwa KLB yang dilakukannya itu merupakan abal-abal.

Baca Juga: Pecinta Anime Wajib Tahu! Berikut 10 Rekomendasi Anime Seru Tahun 2021

"Apakah mereka jg sadar bahwa mereka hanya KLB ‘abal2’," lanjutnya.

Seperti diketahui, gugatan kubu Moeldoko soal AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 4 Mei 2021.

Keputusan Majelis Hakim menggugurkan gugatan tersebut, dikarenakan kubu Moeldoko tidak pernah menghadiri sidang sampai tiga kali.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler