Aktivis HAM Papua Veronica Koman Desak Mahfud MD Segera Dicopot dari Menkopolhukam, Kenapa?

7 Mei 2021, 16:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

GALAMEDIA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Veronica Koman mendesak agar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD segera dicopot dari jabatannya.

Veronica Koman menyerukan pencopotan atas Mahfud MD itu menyusul penetapan KKB di Papua menjadi istilah teroris.

Dikatakan Veronica Koman bahwa Mahfud MD adalah bagian dari pihak yang mengeskalasi kekerasan di Papua sekaligus memperlebar jurang antara orang Papua dan Jakarta.

"Copot Menkopolhukam Mahfud MD karena telah mengekskalasi kekerasan di Papua dan semakin melebarkan jurang antara orang Papua dan Jakarta," kata Veronica Koman melalui Twitter pribadinya Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 7 Mei 2021: Pasha berhasil Keluarkan Dewa! Kevin Tak Terima, Ngancam!

Ia juga menyebut bahwa Mahfud MD tidak hanya gagal namun juga memperparah situasi.

"Pak Menko bukan sekedar gagal, tapi memperparah situasi," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut bahwa Mahfud MD telah merestui impunitas terjadi di Papua.

Disebutkan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas tewasnya pendeta yang sudah ditemukan pelakunya dari aparat namun hingga kini belum diadili.

"Belum lagi Pak Mahfud MD secara langsung merestui impuitas di Papua," terangnya.

"TGPF buatan Pak Mahfud telah rampung investigasi pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya. Aparat ditemukan sebagai pelakunya, tapi kenapa hingga sekarang belum ada yang disidang," pungkas Veronica.

Baca Juga: Intip 5 Ide Masakan Anti-santan Saat Lebaran, Dijamin Super Kekinian!

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD telah menyampaikan keputusan pemerintah terkait dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

KBB yang dimaksud adalah mereka selama ini terus melakukan aksi kekerasan bersenjata hingga menewaskan aparat dan masyarakat biasa.

Mahfud MD menegaskan, pemerintah saat ini secara resmi menyatakan bahwa KBB di Papua masuk dalam kategori sebagai kelompok teroris. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud MD pada Kamis, 29 April 2021.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler