Bantu Polda Jabar, Jasa Raharja Siapkan Lampu Kejut di Pos Penyetakan Larangan Mudik Lebaran 2021

9 Mei 2021, 14:42 WIB
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri. /Dok. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat/

GALAMEDIA - Dalam rangka membantu pihak Kepolisian di Pos Penyekatan Larangan Mudik, Jasa Raharja mempersiapkan Lampu Kejut (Flash Light) yang memberi sinyal kepada pengendara untuk mengurangi kecepatan pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Fungsi Lampu Kejut (Flash Light) tersebut, untuk memberikan perhatian kepada pengguna kendaraan bermotor yang melintas agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan laju kendaraannya ketika hendak melintasi pos penyekatan tersebut.

Penyerahan Lampu Kejut (Flash Light) secara simbolis dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal kepada Dirlantas Polda Jabar, Kombes (Pol) Edy Junaedi di Pos Penyekatan Cikopo, Purwakarta, Sabtu 8 Mei 2021.

Baca Juga: Varian B1617 Virus Corona Sudah Masuk ke Indonesia

Lebih jauh, di wilayah Jawa Barat terdapat 18 titik yang sudah terpasang Lampu Kejut (Flash Light) yaitu di jalur Pantai Utara Jawa Barat, dimulai dari Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Indramayu sampai Cirebon dan Jalur Selatan dimulai dari Sukabumi, Garut, sampai dengan perbatasan Jawa Barat – Jawa Tengah.

"Selain menyiapkan Lampu Kejut, kami sebagai salah satu Member of IFG, telah menempatkan 400 buah spanduk larangan mudik yang dipasang disetiap pos-pos penyekatan, terminal, dan lokasi strategis lainnya," ungkap Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal.

Adapun sebagai bentuk kepedulian terhadap petugas yang berjaga, pihaknya juga memberikan bantuan rompi, jas hujan, paket bingkisan serta alat pelindung diri (APD) kepada Petugas di Pos Jaga.

"Dengan terpasangnya Lampu Kejut (Flash Light) diharapkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas, dan petugas yang berjaga di pos penyekatan diberikan rasa aman dalam menjalankan tugasnya," terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah masing-masing serta mengurangi mobilitas di luar rumah sesuai anjuran pemerintah.

Baca Juga: Amerika Serikat Kritik China Terkait Puing-puing Roket Long March 5B di Atmosfer

Terlebih pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021,yang berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sebagai informasi, lokasi Pemasangan Lampu Kejut (Flash Light) di Wilayah Jawa Barat

1. Bekasi
- GT. Bekasi Barat
- Pos Bandung Kedung Waringin Cikarang perbatasan dg Kerawang

2. Karawang
- Pos Tanjung Pura
- Pos GT. Karawang Barat

3. Purwakarta
- Pos GT. Cikopo
- Pos Patok Beusi Subang

4. Indramayu
- pos. Sumur Adem Sukra Jl. Pantura Indramayu
- pos GT. Cikedung

5. Cirebon
- Pos GT. Palimanan
- Pos weru Ramayana Cirebon Kota

6. Tasikmalaya
- Pos Perbatasan Jabar Jateng Banjar
- Pos Limbangan

7. Bandung
- Pos GT Cileunyi
- Pos GT Pasteur

8. Bogor
- Pos GT. Jagorawi
- Pos Gadog

9. Sukabumi
- Pos Penyekatan Cicurug
- Pos Penyekatan Haur Wangi Cianjur.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler