Firli Bahuri Berjanji Manut Titah Jokowi untuk 'Selamatkan' Novel Baswedan Cs

20 Mei 2021, 19:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) memberikan keterangan pers hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Merah Putih KPK. /ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso/wsj.

GALAMEDIA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, Firli Bahuri akhirnya memastikan akan menindaklanjuti arahan Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

"yang selanjutnya saya ingin sampaikan juga terkait dengan bagaimana respons KPK terkait dengan arahan Presiden. Kami Pimpinan KPK dan Sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kita bekerja," kata Firli Bahuri dalam siaran pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.

"Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden kita pegang teguh dan kita tindak lanjuti dengan cara koordinasi, komunikasi dengan menPAN RB dan Kepala BKN, termasuk juga dengan kementerian lain," jelasnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kembali Menyinggung Anies Baswedan : Gubernur Jakarta Lebih Palestina!  

Dalam kesempatan yang sama, Firli juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ada niat dan berpikiran untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lulus TWK termasuk Novel Baswedan.

"Rasa-rasanya tidak pernah kami, pimpinan KPK punya persoalan dengan pegawai KPK," kata Firli Bahuri.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik senior Novel Baswedan Cs telah dinyatakan dinonaktifkan dari tugas dan jabatannya di KPK.

"Bagaimana dengan yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," tegas Firli.

Baca Juga: Hamas Surati Presiden Jokowi, Minta Bantuan ke Negara Islam dan Internasional

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan bahwasannya tidak lulusnya pegawai dalam TWK tidak serta merta dapat menjadi alasan memberhentikan.

"Hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk review langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun Institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar dasar untuk review memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ungkap Jokowi Rabu, 19 Mei 2021.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler