GALAMEDIA - Perwakilan 75 orang pegawai melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Mereka merupakan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Hari ini saya mewakili 75 orang pegawai membuat pelaporan resmi terkait proses TWK yang dilakukan KPK. Pengaduan ini untuk praktisnya hanya ditandatangani oleh 15 pegawai," kata Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, di Gedung Ombudsman Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021.
Sujanarko datang bersama dengan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Hadir pula para kuasa hukum mereka, yaitu Direktur YLBHI Asfinawati, pengacara publik LBH Jakarta Arief Maulana, dan dari LBH Muhammadiyah Gufroni.
Mereka diterima oleh Ketua Ombudsman RI periode 2021-2026 Mokh Najih dan jajaran.
"Saya sampaikan terima kasih yang luar biasa kepada Pak Ketua dan Anggota Ombudsman yang telah memberikan beberapa penjelasan terkait proses yang kami laporkan," jelas Sujanarko.
Dikatakan Sujanarko, para pegawai melayangkan laporan ke Ombudsman RI karena Ombudsman RI punya kewenangan untuk memanggil secara paksa dan memberi rekomendasi terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi.