'Goyang' Pimpinan KPK, 75 Pegawai Lapor Ombudsman Minta Maladministrasi Diungkap

- 19 Mei 2021, 15:48 WIB
Arsip-Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin 17 Mei 2021./ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Arsip-Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin 17 Mei 2021./ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa. /

"Nanti akan kami ambil langkah-langkah, namun yang penting adalah bagaimana proses ini bisa terselesaikan dengan baik dan tidak gaduh, sehingga semua pihak mendapatkan solusi untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," kata Najih.

Baca Juga: Di Tengah Solidaritas Pesepakbola untuk Palestina, Pemain ini Justru Membuat Sensasi dengan Membela Israel

Najih menyebut Ombudsman RI belum membaca secara detail laporan dari pegawai KPK, sehingga belum dapat menargetkan waktu penyelesaian laporan.

"Kami belum tahu siapa yang akan diperiksa, tapi siapa pun yang dilaporkan itu, kami punya kewenangan untuk memeriksa," ujar Najih.

Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut, sebab berdasarkan hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Jubir PSI Bela Jokowi Soal 'Provinsi Padang', Politikus Demokrat Justru Sebut Keterlaluan dan Memalukan

Namun, dalam SK tersebut belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai tersebut, dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

Sebanyak 75 orang yang dinyatakan tidak lolos wawasan kebangsaan (TWK) itu, antara lain adalah pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Selanjutnya, pejabat setingkat eselon III yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono serta sejumlah ketua satuan tugas (satgas) penyidikan, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah serta nama-nama lainnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x