"Jadi sebenarnya proses bisa diselesaikan hari ini atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti ini," tambahnya, dikutip dari Antara.
Laporan yang disampaikan ke Ombudsman RI, menurut Sujanarko adalah terkait sejumlah maladministrasi yang diduga dilakukan Pimpinan KPK.
"Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya," bebernya.
Apalagi menurut Sujanarko, ke-75 pegawai masih mendapatkan gaji yang dibayar negara namun tidak bekerja.
Baca Juga: Efek Diskon PPnBM Gede-gedean, Penjualan Mobil Melonjak hingga 227 Persen
"Itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa. Kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar Pemerintah. Bayangkan nanti kalau non-aktif sampai setahun atau 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman agar semakin cepat penyelesaian masalah ini akan semakin baik," papar dia.
Selain itu, publik juga dirugikan dengan penonaktifan ke-75 pegawai KPK, karena kasus-kasus yang ditangani KPK dapat terhambat.
"Tidak hanya kasus, ada yang bekerja di Direktorat Kerja Sama Internasional, ada yang bekerja di Biro SDM, Biro Hukum, semuanya mandek. Kalau tidak mandek setidaknya akan terganggu dengan non-aktifnya 75 pegawai," ujar Sujanarko lagi.
Menanggapi pelaporan tersebut, Ketua Ombudsman RI Mokh Najih menyatakan akan mendalami laporan tersebut sesuai prosedur dan kewenangan Ombudsman.