Klaim Mudah Berantas Korupsi, Fahri Hamzah: Kalau Aku Berantas Korupsi Pakai Tangan Kiri Aja

26 Mei 2021, 14:43 WIB
Politisi Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. /

GALAMEDIA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah kembali berkomentar terkait polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul pemecatan atas 51 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Semula, Fahri Hamzah ditanyai oleh eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu terkait dengan pemecatan 51 pegawai KPK.

"Pak Fahri Hamzah yang terhormat, apakah sudah seperti ini harapan bapak terhadap pelaksanaan revisi UU KPK?," tanya Said Didu melalui akun Twitternya dikutip Galamedia Rabu, 26 Mei 2021.

Baca Juga: Keren! Malam Ini Langit Indonesia Dihiasi Fenomena Super Blood Moon, Bisa Disaksikan dari Rumah Lho!

Lantas, Fahri Hamzah memaparkan agar kesempatan diberikan kepada generasi baru KPK dan tidak terpaku pada generasi tua yang cenderung seram.

"Bang (Said Didu), kasih kepercayaan ke generasi baru KPK, mereka ada ribuan, lebih paham cara kerja. Generasi tua yang serem-serem cukuplah," papar Fahri Hamzah.

Lebih lanjut, eks Wakil Ketua DPR itu juga menjelaskan bahwa memberantas korupsi adalah suatu yang mudah.

Baca Juga: Suguhkan Kriminalitas Berbeda, Money Heist Season 5 akan Tayang Bulan September 2021 hingga Akhir Tahun

"Lagian berantas korupsi mudah kok, jangan dibuat serem-serem. Kalau aku berantas korupsi pakai tangan kiri saja, tangan kanan untuk bubarkan Israel," pungkas Fahri Hamzah.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah adalah salah satu diantara yang sepakat dilakukannya revisi terhadap UU KPK pada 2019 yang lalu.

Sebagai imbas dari revisi UU tersbut, seluruh pegawai dialih statuskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 5 Presenter Termahal di Indonesia, Raffi Ahmad Posisi Ke-5, Posisi Pertama Tak Disangka!

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menegaskan bahwa sebanyak 52 pegawai yang tidak lolos TWK resmi dicopot.

Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa alih fungsi status pegawai jangan serta merta memberhentikan.

Namun demikian, pihak BKN mengklaim bahwa keputusan pemberhentian terhadap 51 pegawai yang semula berjumlah 75 yang tidak lulus TWK adalah sudah tepat.

Bahkan BKN mengklaim bahwa pihaknya tidak mengabaikan perintah presiden terkait pemberhentian tersebut.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler