Ajukan Banding, Refly Harun Sebut JPU Nafsu Sekali Mengejar HRS hingga Dakwaanya Berlapis-lapis

1 Juni 2021, 20:32 WIB
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan. /Antara

 

GALAMEDIA – Kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) telah sampai pada putusan-putusan dari pengadilan.

Diketahui dalam kasus Megamendung, HRS dihukum dengan perlu membayar Rp 20 juta, sementara kasus Petamburan ia dihukum hanya delapan bulan penjara dari tuntutan dua tahun.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini resmi melakukan banding terkait vonis HRS.

Refly Harun selaku Ahli Hukum Tata Negara yang pernah menjadi saksi ahli HRS dalam kasusnya lantas kembali membuka suara terkait hal ini.

Baca Juga: 1.271 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN, Ferdinand Hutahaean: Ayo Usut Korupsi APBD DKI Jakarta!

Refly mengatakan, pihak JPU sangat bernafsu untuk mengejar HRS.

"Saya mengatakan, JPU bernafsu sekali mengejar HRS. Padahal kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan, mengikuti pemerintahan kasus ini, saya paham fakta persidangan paling tidak pernah menjadi ahli lah, dua kali," terang dia dilansir melalui YouTube Refly Harun, Selasa, 1 Juni 2021.

Padahal melihat fakta persidangan, maka sebenarnya delapan bulan itu lebih dari cukup kata advokat satu ini.

"Maka sebenarnya kan delapan bulan untuk Petamburan itu sudah lebih dari cukup, more than enough. Dua per tiga dari ancaman hukuman di pasal 93 tentang pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: HRS Ajukan Banding atas Vonis Petamburan dan Megamendung, Azis: Sebenarnya Sudah Lelah

Lebih lanjut Refly menjelaskan, kasus ini memang hanya pelanggaran prokol kesehatan (prokes) bukan tindak pidana lainnya.

"Dan memang iya, rasanya tidak mungkin lain bahwa ini adalah pelanggaran protokol kesehatan bukan tindak pidana lainnya seperti penghasutan, tindak pidana ormas, dan lain sebagainya," tandas dia.

Ahli Hukum Tata Negara ini menilai aneh jika pelanggaran prokes tersebut ternyata dilebih-lebihkan oleh penegak hukum terutama oleh JPU.

"Jadi aneh-anehnya ya, hal yang harusnya hanya terkait dengan pelanggaran prokes tiba-tiba dilebih-lebihkan oleh penegak hukum terutamata oleh JPU, untuk ya saya katakan mengkandangkan HRS terus menerus," tutur Refly.

Baca Juga: Seolah Menjawab Tudingan Ferdinand Hutahaean, Said Didu Ungkap Alasan Dirinya Dipecat dari PT PTBA

Menurut Refly, JPU sendiri tidak yakin perbuatan mana yang dilakukan oleh HRS sehingga dakwaanya berlapis-lapis. Padahal dakwaan seharusnya hanya dalam beberapa pembagian saja.

"Dan yang aneh adalah JPU sepertinya tidak yakin perbuatan mana yang sesungguhnya dilakukan oleh HRS. Jadi dakwaanya dilapis-lapis. Biasanya kalau dakwaan itu primer, subsider, lebih subsider dan lain sebagainya," terangnya.

Namun JPU tidak melakukan hal ini dan hanya mencari-cari dakwaan mana yang terbukti dilakukan oleh HRS.

"Tapi ini enggak, dakwaan pertama, kedua, ketiga, pokoknya mana yang terbukti saja," tambah Refly.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler