GALAMEDIA – Pendakwah Habib Rizieq Shihah (HRS) baru saja dijatuhi vonis hukuman penjara selama delapan bulan dalam kasus kerumunan acara Maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun.
Pengamat politik sekaligus ahli filsuf, Rocky Gerung turut menyampaikan pandangannya terkait vonis HRS.
Menurut Rocky, kasus HRS itu bukan bahkan tidak ada tindak kriminal dan seharusnya dibebaskan.
Baca Juga: Warga Bandung Merokok di Sembarang Tempat Didenda Rp 500 Ribu, Awang: Bisa Menimbulkan Efek Jera
"HRS sebetulnya gak ada kriminal di situ. Kan mustinya bebas tuh, bebas bahkan ya gak ada tuntutan. Karena ini bukan soal pidana tuh," ucap Rocky dilansir melalui YouTube Rocky Gerung Official, Jumat, 28 Mei 2021.
Namun jika HRS bebas, maka nanti pemerintah akan malu sehingga dibuat semacam desain agar mantan pemimpin FPI itu tetap masuk penjara.
"Tapi tentu pemerintah nanti malu, sudah ngakalin macam-macam, tiba-tiba bebas kan. Jadi saya kira ada semacam ya saling bijak lah, supaya HRS tetap masuk supaya pemerintah gak kehilangan muka tuh," tuturnya.
Meski begitu, umat dan rakyat tetap menganggap ini tidak adil.