"Tetapi umat dan rakyat menganggap ini tidak adil. Jadi tetap apapun yang, kan pemerintah mau nyogok juga, ya kita gak hukum gede deh tapi tetap masuk," tandasnya.
Baca Juga: Jawa Barat Tertinggi Penyumbang Kasus Positif Harian Per 28 Mei 2021, Total Covid RI 1.803.361 Orang
Selain itu, umat juga tahu bahwa ini bukan pidana dan jika pidana maka ini akan berlaku untuk banyak pihak hingga presiden. Begitu penilaian Rocky.
"Tapi umat tetap tahu bahwa ini bukan pidana dan kalau pidana maka berlaku bagi banyak menteri bahkan presiden itu karena hal yang sama," ujar Rocky lagi.
Hal ini, kata Rocky, mengakibatkan rakyat tahu bahwa hukum hanya berlaku untuk 'kadrun' bukan untuk 'cebong'.
"Jadi permainan-permainan di belakang layar ini yang justru menimbulkan tambahan energi bagi rakyat untuk menganggap bahwa hukum memang hanya berlaku untuk kadrun, kalau cebong gak kena hukum tuh," pungkasnya.
Baca Juga: Atta Halilintar Beli Klub Sepak Bola Ikuti Jejak Raffi Ahmad, Ini Dia Bocorannya
Sehingga dengan ini hukum pidana nantinya dinamai Undang-Undang Hukum Cebong.
"Jadi hukum pidana itu namanya UU hukum cebong yang hanya boleh diberlakukan pada lawannya. Kan begitu, jadi saya cuma membaca, baca rakyat berpikir ya bukan kita sendiri ngeledek pengadilan," jelasnya.
Hal seperti ini, kata Rocky, terus menerus terjadi dan akan ditonton lagi pada kasus lain.