GALAMEDIA - Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli atau yang akrab disapa Gun Romli menanggapi perihal hasil vonis Habib Rizieq Shihab (HRS).
Gun Romli menilai bahwa keputusan vonis dari Majelis Hakim merupakan hasil yang memuaskan serta mengecewakan.
Kemudian, Gun Romli berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerima vonis Hakim dan segera mengajukan banding.
Baca Juga: Sudah Bayar Denda Rp 50 juta, Politisi Ini Sebut HRS Seharusnya Divonis Bebas Kasus Kerumunan
"Mengecewakan. Semoga Jaksa banding," kata Gun Romli dilansir Galamedia dari akun Twitter @GunRomli pada Jumat, 28 Mei 2021.
Terlebih, Gun Romli menyebutkan bahwa isi dari sidang yang dituntut oleh JPU bukan hanya perihal kerumunan saja.
"Padahal isinya bukan cuma kerumunan tapi juga penyebaran kebencian," tulis Gun Romli.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Jasa Ekspedisi Tetap Jadi Primadona
Sementara itu, kuasa hukum dari HRS yaitu Aziz Yanuar, menyebut dakwaan pada kasus Petamburan sebenarnya luar biasa karena di atas 6 tahun.